Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Rizieq Syihab Hadirkan 'Tamu Tak Diundang' di Sidang Praperadilan

Pengacara Rizieq Syihab Hadirkan 'Tamu Tak Diundang' di Sidang Praperadilan Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kubu Habib Rizieq Syihab mengajukan atau menghadirkan dua orang saksi fakta dalam lanjutan sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq. Ia menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni yang pernah datang ke acara maulid nabi serta pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara maulid nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang dan dialah yang ikut berkerumun, masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan jadi saksi," kata Kamil di PN Jaksel, Rabu (6/1).

Alasan pihaknya menghadirkan dua saksi tersebut, lanjut Kamil, untuk membuktikan jika mereka datang bukan karena ada perintah dari Rizieq melainkan inisiatif sendiri.

"Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri," jelasnya.

"Faktanya kita hadirkan, karena dia datang sendiri tanpa diundang," tambahnya.

Serahkan 40 Bukti

Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40 bukti kepada hakim. Salah satunya yakni terkait penetapan tersangka kliennya tersebut.

"40 Itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi," kata Alamsyah di PN Jaksel, Rabu (6/1).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan bukti surat lainnya yaitu dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Lalu, ada juga surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq tentang masalah kerumunan.

"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara maulid nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp 50 juta," jelasnya.

Dengan begitu, ia beranggapan seseorang tidak dapat dihukum secara dua kali dalam kasus yang sama.

"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu, intinya begitu," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya

Pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Beredar Foto Anies-Cak Imin Ketemu Habib Rizieq, Ini Penjelasan PKB
Beredar Foto Anies-Cak Imin Ketemu Habib Rizieq, Ini Penjelasan PKB

Waketum PKB Jazilul Fawaid buka suara terkait foto pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya