Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Saipul Jamil nilai laporan korban AW dan MD telat

Pengacara Saipul Jamil nilai laporan korban AW dan MD telat AW korban lain Saipul Jamil. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria berinisial MD melaporkan pedangdut Saipul Jamil ke Mapolda Metro Jaya. MD mengaku menjadi korban pelecehan Saipul Jamil pada akhir 2015.

Kubu Saipul Jamil merasa aneh dengan laporan tersebut. Sebab kasus sudah lama terjadi namun baru dilaporkan setelah kasus pelecehan terhadap DS mencuat.

"Berdasarkan KUHP, pengaduan itu ada masa berlakunya 6 bulan, nah ini sudah ada yang dua tahun, sudah ada yang satu tahun, berarti kan sudah tidak masuk lagi di kualifikasi tindak kejahatan," ucap kuasa hukum Saipul Jamil, Roland Hutabarat di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/3).

Dia juga menilai janggal rencana visum yang akan dilakukan korban lainnya berinisial AW. AW baru melakukan visum setelah kasus terkait Saipul Jamil.

"Pertanyaan saya, kalau sudah dua tahun yang lalu, apa masih ada bekas luka yang bisa diklaim, katanya visum hari ini, padahal peristiwanya dua tahun yang lalu. Apa juga yang mau divisum? Kalau dua tahun yang lalu saya rasa sudah lupa, apa yang mau diperiksa lagi?" ujar Roland.

Untuk diketahui, Senin (29/2) sore kemarin seorang pemuda berinisial MD (20) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya bernama Priyo Jatmiko. Ia menyebut bahwa kliennya itu adalah salah satu korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil. Sebelumnya ada AW yang juga ngaku dilecehkan Saipul Jamil.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil tersebut.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Lambat Polisi Tangani Kasus Karyawan Dianiaya, Kapolres Jaktim Kena Semprot Jenderal Polri
VIDEO: Lambat Polisi Tangani Kasus Karyawan Dianiaya, Kapolres Jaktim Kena Semprot Jenderal Polri

Dia mengatakan lambatnya kasus ini karena saat pelaporan, korban tidak menyertakan foto-foto atau video penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Seorang Pejabat Negara di Jaksel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP
Seorang Pejabat Negara di Jaksel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP

Seorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.

Baca Selengkapnya
Rikwanto Sentil Keras Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti: No Viral, No Justice, No Attention!
Rikwanto Sentil Keras Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti: No Viral, No Justice, No Attention!

Rikwanto menyinggung soal penanganan yang begitu lama. Padahal, saksi, barang bukti hingga lokasi kejadian sudah dimiliki secara lengkap

Baca Selengkapnya
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi

Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.

Baca Selengkapnya