Pengacara Salahkan BPN atas Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Merdeka.com - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni geram atas Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Sebab, ia menilai BPN telah membuat susah atas kasus yang menimpa kliennya atas dugaan makar terkait seruan 'people power'.
"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja," tegas Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Dalam pernyataan itu, Pitra enggan menjelaskan maksud tersebut dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya dan meninggal awak media. Diduga, ucapan itu terkait pernyataan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade, yang menyatakan BPN tidak pernah punya rencana people power.
-
Bagaimana Prabowo meminta panitia untuk membantu? 'Jangan dipaksa, kalau terlalu panas, keluar. Dibantu. Panitia, izin minta disiram air, bisa?' ungkap Prabowo.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
-
Kenapa SBY bisa membantu Prabowo? Pengalaman SBY bisa menjadi kekuatan bagi Prabowo. Tetapi, Gerindra memahami SBY tidak bisa selalu turun gunung karena juga memiliki kesibukan. 'Tentu pengalaman-pengalaman beliau akan menjadi kekuatan bagi kami juga tapi kita mengerti beliau mungkin juga punya kesibukan juga, kita tunggu pada saat yang pasti nanti akan kita umumkan bersama.'
-
Bagaimana cara TKN Prabowo-Gibran mengajak relawan agar tidak gampang tersulut emosi? Selain tidak menyerang pribadi dua pasangan lainnya, Sangap juga mengajak para relawan yang sudah berkeringat mengampanyekan Prabowo-Gibran untuk tidak gampang tersulut emosi ketika mendapati serangan dari kubu lain.
-
Siapa yang bisa dibantu dengan kata-kata? Palestina telah hidup dalam cengkeraman ketidakadilan dan penjajahan selama puluhan tahun. Konflik antara Palestina dan Israel telah menyebabkan penderitaan yang tak hitung bagi rakyat Palestina.
"Nanti, nanti ya," singkatnya.
Sementara itu, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menilai tersangka Eggi Sudjana tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Pasalnya, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) menilai kasusnya menjeratnya dibuat-buat oleh kepolisian tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Selain itu, alasan Eggi kedua adalah kalau pihaknya saat ini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di mana praperadilan didaftarkan pada Jumat (10/5) lalu.
"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Selain itu pula, Eggi juga enggan memberikan handphone pribadinya sebagai barang bukti. "Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.
Meskipun demikian, Eggi akhirnya bersedia diperiksa penyidik seusai buka puasa. Eggi akhirnya diperiksa beberapa jam lamanya dan hasilnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap dirinya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," katanya.
"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan), kan beliau tanda tangan juga. Nah misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," beber Argo saat ditanyai soal waktu penangkapanya.
Menurut Argo, semua yang diklaim oleh Eggi telah melalui dengan benar. Di mana telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang dimiliki.
"Ya penyidik kan sudah memeriksa saksi, ahli dan ada juga barang bukti, semuanya sudah terpenuhi. Kemudian juga kemarin sudah gelar perkara, penetapan status sebagai tersangka, dan kita panggil sebagai tersangka," tegas Argo.
Lebih lanjut prihal ditahan atau tidaknya, Argo menilai itu hak penyidik.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," pungkas Argo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya