Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sanusi sebut dakwaan JPU salah

Pengacara Sanusi sebut dakwaan JPU salah Sanusi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murti menegaskan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Meski demikian, Krisna mengaku akan mengikuti dahulu perkembangan dalam persidangan.

"Ada beberapa dari dakwaan jaksa. Menurut saya arahannya salah. Artinya bahwa beberapa hal akan di dakwaan 12 A kita kena, sedangkan kami yakin klien kami tidak ada di posisi 12 A. Itu yang kita lihat," tegas Krisna kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

"Maka kita lihat nanti, dari hasil perkembangan. Masuk 12 A atau tidak, tapi kami yakin untuk membuktikan ke arah sana pasti agak sulit," lanjutnya.

Menurutnya Sanusi hari ini siap untuk mendengar dakwaan dari jaksa, dan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan hari ini

"Hari ini sudah sangat siap klien kami untuk mendengar isi dakwaan dari pada jaksa. Agendanya hari ini kita mendengar dakwaan jaksa. Persiapan khususnya enggak ada, mengalir saja. Kita dengar dulu saja, isi dakwaannya seperti apa. Nanti kalau perlu kita lakukan eksepsi, ya eksepsi saja," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya