Pengacara Sebut Duit SGD 15.000 Kivlan Zein Uang Jasa Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Merdeka.com - Pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri membantah kliennya menerima uang senilai SGD 15.000 atau sekitar Rp150 juta dari Habil Marati terkait kasus pembelian senjata api ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh negara.
"Kalau yang SGD 15.000 setara Rp150 juta murni uangnya Pak Kivlan. Uang yang dikeluarkan dari kantong beliau sendiri," kata Yuntri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6).
Menurut Yuntri, uang tersebut didapat Kivlan atas jasanya yang telah membebaskan sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam. Kala itu, ia mendapat uang dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Siapa yang memimpin misi beli senjata? Kolonel Ahmad Yani memimpin delegasi Angkatan Darat ke negara-negara di Eropa Timur.
-
Bagaimana TNI selundupkan senjata? Menyelundupkan senjata ke Aljazair yang tengah berkonflik menjadi misi pertama dua kapal selam tersebut.
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
"Itu uang jasa atau uang operasional yang diberikan Menhan dan Panglima TNI waktu beliau pernah membebaskan sandera di Filipina. Sama sekali tak ada aliran dana yang berasal dari Habil Marati yang kemudian ditujukan untuk membeli senjata, tidak ada," sambungnya.
Kemudian, uang tersebut digunakan Kivlan untuk demonstrasi antikomunis di Monas, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kivlan memberikan uang tersebut kepada Iwan untuk mengerahkan massa.
"Karena Iwan ini dari dulu mengatakan dia punya massa, dia punya banyak orang yang bisa disuruh untuk demo. Ada dari Jawara Banten lah, ini itu lah," papar Yuntri.
Yuntri pun mengakui jika kliennya menerima uang senilai SGD 4000 dari Habil. Namun uang tersebut bukan untuk membeli senjata api.
"Iya, itu dari Pak Habil. Itu untuk keperluan demo dan sosialisasi di acara Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2018. Iya menerima SGD 4.000.Uang itu ditambah lagi oleh Pak Kivlan menjadi total Rp50 juta," tutup Yuntri.
Diketahui, Iwan dalam kesaksiannya menyebut disuruh oleh Kivlan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.
Yuntri membantah keterangan Iwan. Ia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.
"(SGD 15.000 uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.
Sementara, polisi telah menetapkan tersangka lainnya Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyelundupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca SelengkapnyaUang yang diberikan dari SYL itu merupakan hasil memeras anak buahnya di Kementan.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaSelain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya