Pengacara sebut Habib Rizieq dapat visa khusus 'unlimited' dari Arab
Merdeka.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat. Menurutnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
"Beliau mendapat visa kunjungan khusus. Dapat dari Kerajaan Saudi," kata Kapitra kepada merdeka.com, Senin (12/6).
Menurutnya, dengan visa kunjungan khusus yang tak memiliki masa kedaluwarsa itu, Habib Rizieq bisa datang dan pergi kapan saja ke Arab Saudi.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
"Dan visa khusus banyak diberikan buat orang Indonesia karena aktifitasnya student, bisnis dll," katanya.
Dia mengaku mendapat informasi soal pemberian visa khusus itu langsung dari Habib Rizieq saat melakukan komunikasi. Dia juga mengamini kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat.
"Insya Allah bada Lebaran (pulangnya)," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana mengatakan selama di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari. Masa berlakunya pun akan segera habis. Meski tak dapat memastikan, Eggie menyebutkan ada kemungkinan besar kliennya bakal pulang ke Indonesia.
"Visa umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan (12 Juni) nanti," kata Eggie di kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6).
Sementara itu, di waktu dan tempat berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia begitu visa Arab Saudi miliknya habis. Pihak imigrasi pun menjelaskan soal pemberian visa merupakan wewenang dari pemerintah Arab Saudi.
"Kalau visanya habis, dia dengan sendirinya akan ditolak oleh pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
Menurutnya, begitu visa itu habis, maka dapat dipastikan Habib Rizieq menjadi ilegal di negara yang ditujunya. Saat itu kemungkinan besar Habib Rizieq akan dideportasi.
"Kalau dia ilegal, maka dia akan dideportasi oleh negara tujuannya," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca Selengkapnya