Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq

Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip hadis Nabi dalam sidang tanggapan eksepsi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

Menurut Aziz, hadis yang disampaikan Jaksa memang benar. Tapi tidak tepat bila disamakan untuk kasus eks Pimpinan FPI itu.

Orang lain juga bertanya?

"Hadisnya benar tapi penyampaian salah. Waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya, apa urusannya? kan kita bicara keadilan. Kita setuju hadis tersebut tapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Selain itu, menurutnya, Habib Rizieq sudah membantah bukti-bukti lewat eksepsinya. Namun, sikap Jaksa malah 'baper' menanggapi eksepsi Rizieq.

"Karena kan kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah dan kita menggunakan bukti. Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," tuturnya.

Aziz menambahkan, pihaknya akan memberi tanggapan terhadap pernyataan Jaksa terhadap eksepsi kliennya. Dia berharap Majelis Hakim memberikan waktu.

"Kita akan sampaikan sedikit tanggapan dari habib dan juga dari kami. insyaAllah diberikan waktu oleh majelis. Kemudian kita ikuti nanti putusan sela pada selasa pekan depan," ucapnya.

Diberitakan, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timu pada Selasa (30/3), Jaksa Penuntut Umum mendapatkan giliran menyampaikan tanggapan eksepsi yang diajukan Habib Rizieq.

Jaksa sempat mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

"Namun, dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," kata jaksa.

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat iustitia, et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.

Dalam sidang ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19. Hal ini terjadi saat Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"

Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Suswono Dipolisikan Buntut Guyonan Janda Kaya, Bamus Betawi: Jangan Lagi Bawa Politik Identitas
Suswono Dipolisikan Buntut Guyonan Janda Kaya, Bamus Betawi: Jangan Lagi Bawa Politik Identitas

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi atau akrab disapa Ek Pitung, merespons polemik Suswono soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Jelaskan Fungsi Hadis Terhadap Alquran, Penting Dipahami Umat Muslim
Jelaskan Fungsi Hadis Terhadap Alquran, Penting Dipahami Umat Muslim

Hadis merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah Alquran.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya