Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip hadis Nabi dalam sidang tanggapan eksepsi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
Menurut Aziz, hadis yang disampaikan Jaksa memang benar. Tapi tidak tepat bila disamakan untuk kasus eks Pimpinan FPI itu.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa isi doa Jibril yang diaminkan Nabi? Disebutkan doa Malaikat Jibril yang diaminkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa ketika Nabi menaiki mimbar yang diriwayatkan oleh Jabir. Pada tangga pertama beliau mengucapkan âmîn. Pada tangga kedua dan ketiga beliau juga mengucapkan âmîn. Para sahabat akhirnya bertanya,Wahai Rasulullah, kami mendengar engkau mengucapkan âmîn tiga kali. Nabi menjelaskan: Pada tangga pertama tadi, Jibril mendatangiku dan mengatakan:شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ رَمَضَانَ، فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَلَمْ يُغْفَرْ لَهُArtinya: Celaka orang yang menjumpai Ramadhan dan melewatinya tapi dosa-dosanya tidak diampuni.Maka aku mengucapkan ‘âmîn’.Pada tangga kedua Jibril berkata:شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَArtinya: Celaka orang yang menjumpai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya tapi hal itu tidak bisa memasukkannya ke surga.Maka aku mengucapkan ‘âmîn’. Pada tangga ketiga Jibril berkata:شَقِيَ عَبْدٌ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَArtinya: Celaka orang yang ketika namamu disebut di dekatnya, tapi ia tidak bershalawat padamu.Maka aku mengucapkan ‘âmîn’. (Imam al-Bukhari, Al-Adabu-l Mufrad, bab Man Dzukira ‘Indahu an-Nabiyyu Falam Yushalli ‘Alaihi).
-
Bagaimana cara menilai kebenaran Hadis? Mengutip NU Online, hadis sahih ialah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalannya, di dalam sanad dan matannya tidak ada syadz dan illat.
"Hadisnya benar tapi penyampaian salah. Waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya, apa urusannya? kan kita bicara keadilan. Kita setuju hadis tersebut tapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Selain itu, menurutnya, Habib Rizieq sudah membantah bukti-bukti lewat eksepsinya. Namun, sikap Jaksa malah 'baper' menanggapi eksepsi Rizieq.
"Karena kan kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah dan kita menggunakan bukti. Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," tuturnya.
Aziz menambahkan, pihaknya akan memberi tanggapan terhadap pernyataan Jaksa terhadap eksepsi kliennya. Dia berharap Majelis Hakim memberikan waktu.
"Kita akan sampaikan sedikit tanggapan dari habib dan juga dari kami. insyaAllah diberikan waktu oleh majelis. Kemudian kita ikuti nanti putusan sela pada selasa pekan depan," ucapnya.
Diberitakan, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timu pada Selasa (30/3), Jaksa Penuntut Umum mendapatkan giliran menyampaikan tanggapan eksepsi yang diajukan Habib Rizieq.
Jaksa sempat mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
"Namun, dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," kata jaksa.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat iustitia, et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.
Dalam sidang ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Selain itu, Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19. Hal ini terjadi saat Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi atau akrab disapa Ek Pitung, merespons polemik Suswono soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHadis merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah Alquran.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca Selengkapnya