Pengacara sebut Limbad jadi stres dituduh curi mobil orang
Merdeka.com - Kuasa Hukum Pesulap Limbad, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, kliennya terkena gangguan psikis karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan pencurian mobil honda jazz yang diduga melibatkannya. Limbad menurut Zakir mengalami stres.
"Saudara Limbad ini tertekan. Dia stres melihat pemberitaan di media terkait statement Ibrahim yang memfitnahnya sehingga mencemarkan nama baiknya," kata Zakir usai melaporkan Ibrahim karena pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (1/10) malam.
Zakir menjelaskan, meskipun pemberitaan pencurian mobil Honda Jazz E 1717 PD milik Ibrahim membuat setres kliennya, namun pekerjaan Limbad sama sekali tak terganggu akan hal ini.
-
Kapan pencuri dianggap aman? Kapan pencuri tidak ditangkap lagi? Jawaban: Pencuri masih di penjara.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Kenapa pencuri tidak mengambil batu itu? 'Saat mencari-cari barang berharga dengan panik, mereka mengabaikan harta karun yang sebenarnya ada di depan mata mereka,' kata anggota keluarga.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
"Dia masih kerja seperti biasanya kok. Ini saja dia tidak bisa hadir mengajukan laporan karena sedang syuting," paparnya.
Sebelumnya, tak terima namanya disebut-sebut sebagai pelaku pencurian mobil Honda Jazz E 1717 PD, Pesulap Limbad melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Ibrahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Laporan ini atas pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Limbad sebelumnya oleh penghuni Apartemen French Walk Tower Lourdnes Garden Lantai VI, Unit F, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ibrahim dituduh mencuri mobilnya.
Tuduhan tersebut berdasarkan CCTV yang ada di apartemen yang merekam adanya Limbad di lokasi kejadian saat mobil itu hilang. Atas kejadian tersebut, Limbad pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara tertanggal Kamis (24/9) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya