Pengacara sebut Novel dimata-matai di Singapura
Merdeka.com - Selama menjalani perawatan di rumah sakit Singapura, penyidik senior KPK Novel Baswedan mendapat penjagaan yang super ketat. Namun, tim kuasa hukum Novel, Haris Azhar menyebut ada pihak yang memata-matai selama Novel di Singapura.
"Ya ada yang jagain dia juga, tapi ya kita sama sama tahu bahwa dia juga sudah dimata-matai," ungkapnya di rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (28/8).
Dia meminta negara hadir, memberi perlindungan kepada Novel selama di Singapura. Apalagi dalang kasus ini belum terungkap dan pelakunya juga masih bebas berkeliaran.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Karena proses hukum terhadap penyerangan Novel tidak dapat dilakukan itu menyebabkan para penyerang itu atau bandit bandit itu terus leluasa untuk melakukan tindakan tindakan yang cenderung menyerang novel," jelasnya
Mantan koordinator Kontras ini berharap Presiden tidak tinggal diam. Perlu ada tindakan tegas dan berani dari Presiden. "Caranya bagaimana desak polisi, bentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), terima korban terutama keluarganya."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya