Pengacara sebut PK kasus penistaan agama hak Ahok tak bermaksud permainkan hukum
Merdeka.com - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Memori PK sudah diterima MA dan rencananya disidang pada 26 Februari pekan depan.
Alasan mendasar Ahok, sapaan Basuki, mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan di pengadilan sebelumnya.
Salah satu tim kuasa hukum, Josefina A Syukur, saat ditanya kekhilafan yang dimaksud dalam memori PK, dia enggan merinci.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
"Kekhilafan itu kan macam-macam. Banyak macamnya. Cuma saya kan enggak bisa hidup satu persatu," kata Josefina saat ditemui usai persidangan gugatan cerai Ahok pada istrinya Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).
Dia memastikan, kliennya tak punya niatan lain di balik pengajuan PK meskipun banyak yang mempertanyakan kenapa baru saat ini. Ide itu muncul secara tak sengaja dalam pembicaraan yang mereka lakukan.
"Ya bikin PK ini kan enggak gampang ya, ini juga banyak hal pasti. Kita ajukan tanggal 2 Februari," jelasnya.
"Namanya orang mau tanggapan seperti apapun ya, beda kondisi ya. Kita bukan langsung mau banding, tapi pihak kuasa hukum sudah ajukan banding waktu itu. Kemudian dari pihak Ahok sendiri harus dicabut. Bahwa sekarang ada pembicaraan PK," sambungnya.
Dia menampik langkah PK yang ditempuh Ahok bentuk permainan hukum. Toh, katanya, PK adalah hak dan sah saja diajukan seorang yang sedang menjalani hukuman.
"Kita enggak permainkan hukum, itu diperbolehkan dengan undang-undang. Jadi tidak ada permainan. Apa yang dipermainkan tidak ada. Kalau misalnya begini memang secara hukum diperbolehkan kita pasti jalankan. Dia enggak salah kok, dia mau ajukan PK itu haknya dia, haknya Pak Ahok," tutup Josefina.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca Selengkapnya