Pengacara Sebut Polisi Tahu Keberadaan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Kepolisian sudah menetapkan pimpinan Ormas FPI, Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan melanggar protokol kesehatan saat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka.
Pengacara Rizieq enggan memberi tahu lebih detil posisi Rizieq saat ini. Tepatnya setelah menyandang status tersangka.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan. Mohon maaf," kata Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Dimana Rizma sekarang? Diduga, Rizma kini melanjutkan kariernya di Jakarta semenjak dirinya menikah dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Saat dicecar soal lokasinya, Aziz tetap bungkam. Dia hanya mengatakan, polisi pun tahu di mana keberadaan Rizieq saat ini.
"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," kata Aziz.
Tak Mau Tanggapi Status Cegah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pengacara enggan menanggapi lebih jauh soal pencegahan tersebut.
"Itu wewenang kepolisian, saya tidak menanggapi wewenang tersebut," tutup Aziz.
Sebelumnya, polisi menjerat lima tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca Selengkapnya