Pengacara sebut Rio Capella dimanfaatkan orang dalam kasus Bansos
Merdeka.com - Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Muspani mengatakan bahwa kasus dugaan suap korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpusat pada Otto Cornelis Kaligis. NasDem dan Rio dinilai telah menjadi korban.
"Centralnya di OC. Ini kan yang di-bully Partai NasDem. Enggak ada itu, bansos itu dan segala macem itu enggak ada itu enggak jalan," ujarnya ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat,(30/10).
Muspani juga menjelaskan kasus ini tidak ada keterkaitan orang lain. "Rio ini bagian dari skenario, dia ini dimanfaatkan dan dia orang terakhir ," tandasnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu dicabut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Patrice ke tahap penuntutan alias P21.
Hal itu disampaikan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Patrice Rio Capella usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Permohonan secara tertulis info yang kami terima tim KPK rencananya akan menyelesaikan berkas perkara ke Tipikor. Ini kami bacakan surat pencabutan praperadilan atas nama PRC," kata Maqdir di PN Jaksel, Jumat (30/10).
Dalam surat yang dibacakan Maqdir, dipaparkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Patrice melalui Maqdir mengatakan jika lembaga antirasuah akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan.
Maka, secara otomatis gugatan yang dilayangkan Patrice akan gugur. Sehingga, tim kuasa hukum atau pun Patrice menganggap gugatan praperadilan tidak perlu dilanjutkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andrianti membenarkan jika berkas perkara Patrice sudah rampung. Menurutnya, selama proses penuntutan, Patrice akan ditahan di Rutan KPK.
"Hari Jumat 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella. Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap ditahan di rutan KPK," pungkas Yuyuk.
Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015.
Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaKondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya"Korban ini diiming-imingi kalau mau jadi artis harus berhubungan dengan pelaku dan ketemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca SelengkapnyaKabar kurang sedap datang dari Bunga Zainal. Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
Baca SelengkapnyaTotal ada empat mahasiswi yang mengadukan ulah MRA. Bahkan satu orang mengaku sudah disetubuhi.
Baca Selengkapnya