Pengacara Sebut Saksi Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Nurhadi Urus Perkara di MA
Merdeka.com - Kuasa hukum mantan sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail, menyatakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/11), tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya.
Maqdir mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Onggang J.N., Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi dalam kesaksiannya mengaku sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," ucap Maqdir dikutip dari Antara, Sabtu (21/11).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Maqdir menuturkan bahwa para saksi bahkan menyatakan tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.
"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK," kata Maqdir.
Saksi Onggang, lanjut dia, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT, di dalam persidangan menerangkan bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat peninjauan kembali (PK) didasarkan oleh kualitas dan profesionalitas yang bersangkutan, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Nurhadi.
Gugatan Kalah
Bahkan, saksi Onggan mengaku baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.
"Seluruh perkara baik gugatan pertama (perbuatan melawan hukum) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada tahun 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Pak Nurhadi itu nyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada tahun 2017," kata Maqdir.
Selain itu, kata Maqdir, mengenai permintaan Hiendra agar eksekusi PN Jakarta Utara yang didasarkan adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero) ditangguhkan, ternyata juga tidak bisa.
"Eksekusi terhadap objek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada tanggal 20 Desember 2016, padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada tanggal 14 Desember 2017," kata Maqdir.
Maqdir juga menyebut bahwa keterangan saksi Genta menyatakan PT KBN yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih kurang Rp6 miliar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada tahun 2017.
Keterangan Saksi
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan menantu.
Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipidkor yakni Onggang JN, yang bekerja di bagian legal PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Jumat (20/11).
Dalam kesaksiannya tersebut, ternyata terungkap adanya pengacara top yang diketahui adalah adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hal ini terungkap, ketika jaksa menanyakan kepadanya terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) soal penangguhan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang.
"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya (Rahmat Santoso) yang akan menangani PK," sambungnya.
Lalu, jaksa pun kembali bertanya lebih jauh terkait Rahmat Santoso yang disebutnya merupakan orang top di dalam persidangan.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?," tanya jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," ungkap Onggang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca Selengkapnya