Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei

Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei Kuasa hukum Miryam. ©2017 merdeka.com/sania

Merdeka.com - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu soal perkara e-KTP, Miryam S Haryani tiga kali mangkir dari pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terima akan status yang ditetapkan KPK, politikus Partai Hanura itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Miryam, Patriani Paramita praperadilan itu sudah dijadwalkan pada tanggal 8 Mei 2017 mendatang di PN Jakarta Selatan.

"Terkait kasus pemberian keterangan yang tidak tepat kami mengajukan untuk praperadilan. Jadwal sidangnya sudah ada yaitu tanggal 8 Mei," kata Paramita, di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Wanita yang akrab disapa Mita ini juga meminta kepada penyidik untuk tidak memproses kliennya sampai proses praperadilan selesai. "Kami meminta proses hukum ditunda sampai setelah praperadilan," ungkapnya.

Terkait masalah ketidakhadiran Miryam saat pemeriksaan di KPK, Mita menjelaskan bila kliennya tidak hadir karena harus datang ibadah pada saat paskah dan juga sakit.

"Panggilan pertama tanggal 10 April jadwal pemeriksaanya 13 April kilen enggak bisa hadir karena paskah. Kami memang sudah klarifikasi dengan KPK bahwa masalah ketidakhadiran bukan karena tidak menghargain proses hukum. Panggilan kedua tanggal 18 April bertepatan itu klien kami sakit dan ada surat sakitnya," ujarnya.

Mita menambahkan bahwa sebenarya penetapan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu itu tidak berdasarkan tolak ukur yang jelas. "Kami ingin mengingatkan adanya penetapan status klien jadi tersangka tolak ukurnya apa? kasus besar yang e-KTP tersangkanya Irman dan Sugiharto juga belum selesai," pungkasnya.

Sebelumnya perlu diketahui, Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.

Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.

Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan.

Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.

Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksaan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya