Pengacara Sebut Surat Terbuka Irjen Napoleon Tanggapi Kasus Korupsi dan M Kece
Merdeka.com - Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani membenarkan bahwa kliennya mengeluarkan surat terbuka yang baru. Menurutnya, isi pernyataan tersebut mengarah kepada kasus korupsi yang menjerat mantan Kadivhubinter Polri itu dan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.
"Iya betul (surat terbuka Napoleon)," tutur Yani saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
"Kayaknya kalau kita lihat dari isinya itu dua-duanya. Pertama kasus Djoko Tjandra, dia jelaskan dia berteriak 'dia bukan koruptor'. Kedua isinya itu dia dikenakan juga kayaknya pelecehan akidah. Itu kan banyak orang-orang yang mengatakan berbagai macam setelah terjadi peristiwa dengan Muhammad Kece itu kan berbagai macam tanggapan dan respons," sambungnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang ditawarkan pelaku penipuan Youtube untuk korban? 'Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Menurut Yani, pihaknya kini sedang dalam proses kasasi atas vonis kasus korupsi yang menjerat kliennya. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Napoleon pun juga dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Itu lah makanya kita juga kemarin dalam kasasi itu, pada waktu surat pemberitahuan Napoleon sebagai tersangka kasusnya dugaan penganiayaan itu, kita melihat banyak kejanggalan di surat penetapan tersangka. Maka surat penetapan tersangka itu diajukan juga ke ketua Mahkamah Agung," jelas dia.
Yani mengatakan, kini kliennya terjerat dalam tiga kasus yakni suap Djoko Tjandra, penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara dalam kasus korupsi, Napoleon sedari awal meminta pengusutan tuntas.
"KPK sudah dilaporkan lebih awal oleh Boyamin Saiman, KPK stop juga gitu loh. Bahkan awalnya Pak Napoleon meminta perkara ini ditarik ke KPK. Dia senang sekali kalau KPK mengambil perkara ini," Yani menandaskan.
Sumber: Liputan6.comReporter: Nanda Perdana
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca Selengkapnya