Pengacara Sebut Surya Darmadi Tiba di Indonesia Siang Ini, Langsung ke Kejagung
Merdeka.com - Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group, Surya Darmadi dikabarkan akan tiba di Indonesia hari ini. Hal itu ditegaskan kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
"Masih dalam perjalanan," ujar Juniver saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Juniver menyebut Surya Darmadi kemungkinan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Rencananya, Surya Darmadi bakal langsung mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan ke mana nanti kita saling info," kata Juniver.
Reaksi Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi dalam pemeriksaan Senin, 15 Agustus 2022.
"Enggak ada, suratnya saja belum kita terima, saya baru tahu dari media," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/8).
Ketut tak mau spekulasi apakah benar Surya Darmadi akan mendatangi Kejagung untuk diperiksa atau tidak. Namun, Ketut memastikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Surya Darmadi untuk menjelaskan soal kasus yang menjeratnya kepada Kejagung.
"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil," kata Ketut.
Surya Darmadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tutur Juniver kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Menurut Juniver, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sehari setelahnya, bos PT Duta Palma Group itu akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Selain itu, alasan Surya Darmadi tidak menghadiri panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya lantaran faktor lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," jelas dia.
Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca Selengkapnya