Pengacara Sebut Tuntutan Terhadap Syahganda Nainggolan Tak Sesuai Fakta Persidangan
Merdeka.com - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menilai tuntutan itu tidak berdasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
Alkatiri mempersoalkan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang undang RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan JPU terhadap kliennya.
"Sebenarnya Pasal 14 ayat (1) yang diterapkan itu materil. Artinya harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. Faktanya tidak ada korban, tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut," kata Alkatiri, Jumat (2/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
Seharusnya, kata dia, jaksa membuat tuntutan berdasarkan pada fakta persidangan. Alkatiri menyebut bahwa hal itu diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan saksi yang diambil adalah keterangan di persidangan.
Karena itu, Alkatiri sangat menyayangkan JPU menuntut berdasarkan BAP Kepolisian, bukan pada fakta persidangan. "Kalau BAP itu kan subyektif banget, karena ada keterangan orang-orang kita juga. Jadi percuma kalau gitu, kalau dasarnya BAP, langsung saja dituntut, nggak usah pakai sidang," tegasnya.
Alkatiri mengatakan, timnya sedang menyusun nota pembelaan. Mereka di antaranya akan mengemukakan bahwa Pasal 14 ayat (1) adalah delik materil, sehingga seseorang baru dinyatakan bersalah jika peristiwanya sudah terjadi.
"Kita lakukan pembelaan, Pasal 14 ayat (1) itu delik materil. Paling 14 ayat (2), Pasal 15, itu masuk akal, karena dapat menimbulkan potensi. Kalau materil itu orang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. Saya juga agak bingung kenapa dipakai pasal itu, karena hukumannya sepuluh tahun kan maksimal, kalau lainnya itu tiga tahun, dua tahun," ucapnya.
Dia menduga tuntutan terhadap aktivis KAMI itu hanya karena JPU ingin memberikan hukuman tertinggi. "Iya, pokoknya hukumannya harus tinggi, tapi mereka lupa Pasal 14 ayat (1) itu harus ada siapa yang dirugikan. Jelas-jelas pada waktu Mata Najwa dikatakan, pada waktu dibakar itu bukan mahasiswa bukan buruh. Jelas-jelas dikatakan ada kelompok lain, Anarko atau apa itu. Itu sudah terungkap, bahkan yang berbicara Divisi Humas dan BIN kan," katanya.
"Makanya saya bingung ini belok dari fakta persidangan, ini kita 18 kali (sidang) tidak ada apa-apanya. Nah (kalau) hakim masih berpegang dengan tuntutan ini kami bingung juga, keadilan harus dipertanyakan di negeri ini," katanya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4), JPU menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.
JPU menyatakan, Syahganda terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya