Pengacara Sewa Puluhan Preman Upahi Rp150.000 per Hari buat Kuasai Lahan Warga
Merdeka.com - Seorang penasihat hukum bernama Antonius Djuang menyewa sejumlah preman untuk menyerobot lahan milik warga. Mereka diberikan imbalan Rp150.000 per-hari. Delapan preman di antaranya harus ditahan lantaran terbukti mengintimidasi warga.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menerangkan, Antonius Djuang mengkoordinir sekira 20 preman untuk mengusir warga yang tinggal di lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Burhanuddin menyebut, lahan berdiri perumahan, ruko, indekos dan perkantoran.
Menurut Burhanuddin, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Diminta tanda tangan di atas kertas yang berisikan surat pengosongan," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Burhanuddin menyampaikan, lahan yang diklaim oleh penasihat hukum dipasangi pagar. Bahkan, mereka juga menutup akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng dan balok. Burhanuddin menyebut, sindikat mafia tanah melakukan berbagai cara agar penghuni segera angkat kaki.
"Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yang dipaksa untuk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," ucap dia.
Burhanuddin menyebut, menangkap delapan orang preman yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum. Penyidik memiliki bukti permulaan terkait ulah para preman dalam menguasai lahan milik warga.
"Warga dipaksa-paksa untuk tanda tangan, karena merasa terintimidasi akhirnya membuat laporan. Ada sekitar 50 warga yang jadi korban," ucap dia.
Burhanuddin menyebut, pihaknya turut mengamankan oknum penasehat hukum bernama Antonius Djuang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius yang menyuruh para preman datang dan menduduki lokasi tersebut. Mereka diberi upah Rp150.000 per-hari
"Dibayar harian Rp150.000 per-hari. Yang bersangkutan sudah melebihi tugas yang seharusnya, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Burhanuddin menyampaikan, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam upaya penguasaan tanah. Termasuk mengejar sejumlah preman yang ikut serta mengintimidasi warga.
"Lagi kami dalami juga (yang menyuruh Antonius). Masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini. Kami akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujarnya.
Burhanuddin menyatakan bakal menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah.
"Kami mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaPelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin
Baca SelengkapnyaTidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaViral warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuat geram atas aksi sejumlah pemuda tarik pungli dengan modus bersihkan selokan.
Baca Selengkapnya