Pengacara Siapkan Saksi Kejutan di Sidang, Agar Bharada E Bebas
Merdeka.com - Bharada E alias Richard Eliezer telah menjalani proses tahap II pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Artinya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan segera disidangkan.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan jika kliennya kooperatif menghadapi sidang. Kliennya akan membeberkan semua peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami akan ikuti semua proses dengan baik, karena klien saya adalah saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenarnya-benarnya," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (5/10).
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK terkait Eddy Hiariej? KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ronny ingin Bharada E dari segala jeratan hukum termasuk pasal 340 KUHP, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di persidangan, namanya penasihat hukum, pembela, pasti kita maksimal. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien saya kooperatif," ucap Ronny.
Ronny pun sedikit membocorkan caranya untuk dapat membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. Dengan cara mengundang sejumlah saksi meringankan atau A de Charge ketika persidangan dimulai yang bakal menjadi kejutan.
"Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi kan," sebutnya.
Di samping itu, Ronny juga bakal menekankan satu hal kunci yang mungkin bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. Yakni keterangannya, atas tembakan yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
"Iya fokus kita salah satu poinnya itu ya, di bawah perintah (penembakan). Salah satu fokus," sebutnya.
"Pastinya kan klien saya sudah sampaikan apa adanya, sudah konsisten, kalau masalah itu nanti kita lihat saja di pengadilan," tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny juga bakal memastikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan turun langsung. Dengan memastikan keterangan Bharada E tetap konsisten selama persidangan.
"Saya belum bisa sampaikan sekarang, nanti fakta-fakta nyanyi di persidangan yang akan membuktikan. Tetapi prinsipnya klien saya akan terbuka semuanya akan sampaikan, apa yang dia lihat," tuturnya.
Sekadar informasi bahwa saat ini para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya masuk ke tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Update Perkara
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memastikan pelimpahan berkas tahap II berikut barang bukti ke JPU akan ditampilkan ke publik. Menurutnya, hal itu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca Selengkapnya