Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?

Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda? Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko mengungkapkan sejak awal kliennya siap menjalani proses hukum kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditangani Bareskrim Polri. Bahkan bila terbukti, Bambang pun siap ditahan.

"Gini, posisi Pak BW dan AS kalau menurut saya sedari awal sudah siap," kata Dadang usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Hal tersebut dikatakan Dadang saat disinggung kesiapan kliennya ditahan terkait kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, kasus Bambang maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lain yang tengah ditangani Bareskrim Polri sementara waktu dihentikan.

Penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan perintah Presiden Joko Widodo dan kesepakatan antara pimpinan penegak hukum, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt KPK Taufiequrachman Ruki, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Akan tetapi Dadang melihat penghentian sementara kasus tersebut merupakan muatan politis.

"Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, ini dinamika terakhir yang mengulur waktu itu kesannya politis. Artinya gini, kalau bukti sudah cukup kenapa ditunda? Pertimbangan apa? Ya segera saja," ujar Dadang.

Selain bermuatan politis, Dadang yang juga menjabat sebagai Sekjen Transparansi Internasional Indonesia ini kembali menegaskan kasus yang menjerat Bambang tidak cukup bukti kuat. Berdasarkan pada Undang-undang Advokat saat menjadi kuasa hukum seseorang berperkara, kata Dadang, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar norma hukum pidana.

"Tapi di lain hal kita kan sudah bilang kepada polisi misalnya kasusnya BW itu sebenarnya menurut kami tidak cukup dan kami sudah sodorkan dua opsi penghentiannya. Satu penyelesaiannya melalui Peradi karena ini pelaksanaan fungsi advokat yang kedua melalui gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas dia.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (23/1) lalu. Berkas kasus Bambang sudah 99 persen rampung.

Bambang dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Atas perbuatannya Bambang terancam tujuh tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya