Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?
Merdeka.com - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko mengungkapkan sejak awal kliennya siap menjalani proses hukum kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditangani Bareskrim Polri. Bahkan bila terbukti, Bambang pun siap ditahan.
"Gini, posisi Pak BW dan AS kalau menurut saya sedari awal sudah siap," kata Dadang usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Hal tersebut dikatakan Dadang saat disinggung kesiapan kliennya ditahan terkait kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, kasus Bambang maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lain yang tengah ditangani Bareskrim Polri sementara waktu dihentikan.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan perintah Presiden Joko Widodo dan kesepakatan antara pimpinan penegak hukum, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt KPK Taufiequrachman Ruki, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Akan tetapi Dadang melihat penghentian sementara kasus tersebut merupakan muatan politis.
"Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, ini dinamika terakhir yang mengulur waktu itu kesannya politis. Artinya gini, kalau bukti sudah cukup kenapa ditunda? Pertimbangan apa? Ya segera saja," ujar Dadang.
Selain bermuatan politis, Dadang yang juga menjabat sebagai Sekjen Transparansi Internasional Indonesia ini kembali menegaskan kasus yang menjerat Bambang tidak cukup bukti kuat. Berdasarkan pada Undang-undang Advokat saat menjadi kuasa hukum seseorang berperkara, kata Dadang, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar norma hukum pidana.
"Tapi di lain hal kita kan sudah bilang kepada polisi misalnya kasusnya BW itu sebenarnya menurut kami tidak cukup dan kami sudah sodorkan dua opsi penghentiannya. Satu penyelesaiannya melalui Peradi karena ini pelaksanaan fungsi advokat yang kedua melalui gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas dia.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (23/1) lalu. Berkas kasus Bambang sudah 99 persen rampung.
Bambang dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Atas perbuatannya Bambang terancam tujuh tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya