Pengacara soal Peluang Rachel Vennya jadi Tersangka: Dia Siap Ikuti Proses Hukum
Merdeka.com - Selebgram Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/11). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Rachel tak sendiri, nampak pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa juga ikut diperiksa hari ini.
"Ada tiga orang (diperiksa) Rachel, Salim sama manajer," kata Penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja di Polda Metro Jaya.
-
Bagaimana acara tersebut? Acara gender reveal diadakan serentak dengan ulang tahun Michael di Bali, yang membuat momen tersebut sangat menarik.
-
Acara apa yang baru saja diselenggarakan? Fadia dan suaminya, Ashraff Abu, baru saja menikahkan putri mereka yang juga cucu A Rafiq dalam sebuah acara resepsi yang mewah.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Apa yang dilakukan Raffi di bilik suara? Tampil Sederhana di Bilik Suara Ketika berada di bilik suara, Raffi tetap menampilkan diri dengan sederhana meskipun selama ini dikenal sebagai sultan.
Indra menyebut kliennya siap andai kata penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," ujar dia
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10) pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca Selengkapnya