Pengacara Soal Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Hajar Chad, tapi Malah Penembakan
Merdeka.com - Tim Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap klaim terbaru tentang kronologis penembakan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Menurutnya, kliennya tidak pernah memberi perintah menembak kepada Bharada Richard Eliezer (E) pada insiden di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta.
“Memang ada perintah, perintahnya ‘Hajar Chad!’ namun yang terjadi adalah penembakan,” katanya di Hotel Erian Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Dia mengungkapkan, sebelum insiden itu terjadi, kliennya tidak pernah membuat rencana pembunuhan. Sebab, pada hari kejadian Ferdy Sambo hendak bermain badminton.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Namun saat berjalan dari rumah Saguling dan melewati rumah Duren Tiga, kliennya meminta kepada sopir untuk berhenti sebab ingin bertemu Brigadir J untuk mengklarifikasi laporan yang diterimanya terkait tindak pelecehan terhadap istrinya.
Mendengar jawaban Brigadir J membuat Sambo emosi, dia pun meminta bawahan Bharada E untuk melakukan perintahnya. Tak disangka, E malah melakukan penembakan.
Febri mengatakan, kliennya mendadak panik karena perintah yang dijalankan E tidak sesuai. Secara spontan, Ferdy Sambo disebut mengambil pistol milik Brigadir J yang ada di pinggangnya dan menembakkan sejumlah peluru ke tembok untuk melindungi alibi E.
“FS setelah penembakan panik dan ambil senjata J yang berada di pinggang. Tujuannya adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan. Ini lah yang kemudian kita kenal dengan skenario tembak menembak,” terangnya.
Jaksa Belum Serahkan Semua Dakwaan
Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku telah mendapatkan salinan dakwaan dan berkas perkara kliennya. Namun dia menuding, salinan dan berkas yang diperolehnya dari tim jaksa belumlah lengkap.
“Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya; berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” ujarnya.
Dia mendesak, agar pihaknya agar jaksa segera melengkapi kurangnya. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai pengacara terdakwa sesuai KUHAP. Artinya tidak boleh ada perbedaan apa yang dipegangnya dengan tim penuntut umum di muka persidangan.
“Penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum adalah amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” katanya.
Arman berharap, persidangan kliennya pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan adil atau fair trial dan terjadi pembuktian akan fakta terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Klien Kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaAdvokat Alvin Lim menjadi buah bibir usai menuding terpidana Ferdy Sambo tidak pernah berada di dalam selam ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca Selengkapnya