Pengacara Sudah Duga Kuat Maruf Divonis 15 Tahun: Vonis Putri di Atas Tuntutan
Merdeka.com - Pengacara Kuat Maruf mengaku sudah menduga kliennya divonis lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum. Kuat Maruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada prinsipnya kita sudah duga, dalam artian kemarin vonisnya PC dan Kuat di atas daripada tuntutan. Jadi, ini bukan sesuatu yang mengagetkan buat kami dalam artian bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diambil menjadikan pertimbangan keputusan itu khususnya Kuat ya," kata pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, Selasa (14/2).
Menurut Irwan, putusan hakim tak berdasarkan fakta persidangan. Salah satunya terkait pertemuan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini sesuatu yang sama sekali tidak tergambar dalam pembuktian, salah satu di antaranya yaitu kaitannya dengan adanya pertemuan antara ibu PC, Ferdi sambo dan Kuat Maruf yang seolah-olah itu terjadi dalam waktu 3 menit," ujar dia.
Irwan mengatakan, pertemuan yang berlangsung tiga menit tersebut tidak masuk secara logika. Sebab menurut dia, lokasi Kuat Maruf menuju kamar Putri Candrawathi untuk menemui Ferdy Sambo di lantai tiga rumah membutuhkan waktu lebih dari tiga menit.
"Kenapa tidak mungkin, karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift. Kemudian, turun dengan tangga nah dalam waktu 3 menit cukup untuk ibu PC menjelaskan peristiwa di Magelang," kata dia.
Irwan juga menyinggung soal kemarahan Ferdy Sambo mendapat kabar pelecehan dialami Putri Candrawathi dan mengatur skenario pembunuhan Brigadir J dengan menyampaikan kepada Kuat Maruf. Menurut dia, kesimpulan hakim yang menjadi pertimbangan memberi putusan tersebut tak masuk akal.
Dia menambahkan atas dasar itu keganjilan pertimbangan hakim itu tim kuasa hukum bakal mengajukan banding. Pengacara bakal membuktikan bahwa Kuat Maruf tak pantas dijadikan terpidana lantaran tak mengetahui perkara tersebut.
"Hal seperti inilah, saya kira akan menjadi bahan kami untuk menjadi pertimbangan dalil-dalil kami pada saat menyampaikan banding nantinya. Dan ini bukan hal yang final ya ini proses awal yang kemudian nanti ada upaya hukum lain banding kasasi dan PK," kata Irwan.
Dia menilai kesimpulan disampaikan jaksa dan hakim tidak berdasar serta tidak disertai dengan alat bukti.
"Nah makanya, kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penutup umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan majelis hakim sama sekali tidak berdasar, dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid. Sebagaimana yang digambarkan pas pembuktian persidangan ini," pungkasnya.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).
Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca Selengkapnya