Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sudah Duga Kuat Maruf Divonis 15 Tahun: Vonis Putri di Atas Tuntutan

Pengacara Sudah Duga Kuat Maruf Divonis 15 Tahun: Vonis Putri di Atas Tuntutan Kuat Maruf Dituntut 8 tahun. Youtube Merdeka

Merdeka.com - Pengacara Kuat Maruf mengaku sudah menduga kliennya divonis lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum. Kuat Maruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada prinsipnya kita sudah duga, dalam artian kemarin vonisnya PC dan Kuat di atas daripada tuntutan. Jadi, ini bukan sesuatu yang mengagetkan buat kami dalam artian bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diambil menjadikan pertimbangan keputusan itu khususnya Kuat ya," kata pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, Selasa (14/2).

Menurut Irwan, putusan hakim tak berdasarkan fakta persidangan. Salah satunya terkait pertemuan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.

"Ini sesuatu yang sama sekali tidak tergambar dalam pembuktian, salah satu di antaranya yaitu kaitannya dengan adanya pertemuan antara ibu PC, Ferdi sambo dan Kuat Maruf yang seolah-olah itu terjadi dalam waktu 3 menit," ujar dia.

Irwan mengatakan, pertemuan yang berlangsung tiga menit tersebut tidak masuk secara logika. Sebab menurut dia, lokasi Kuat Maruf menuju kamar Putri Candrawathi untuk menemui Ferdy Sambo di lantai tiga rumah membutuhkan waktu lebih dari tiga menit.

"Kenapa tidak mungkin, karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift. Kemudian, turun dengan tangga nah dalam waktu 3 menit cukup untuk ibu PC menjelaskan peristiwa di Magelang," kata dia.

Irwan juga menyinggung soal kemarahan Ferdy Sambo mendapat kabar pelecehan dialami Putri Candrawathi dan mengatur skenario pembunuhan Brigadir J dengan menyampaikan kepada Kuat Maruf. Menurut dia, kesimpulan hakim yang menjadi pertimbangan memberi putusan tersebut tak masuk akal.

Dia menambahkan atas dasar itu keganjilan pertimbangan hakim itu tim kuasa hukum bakal mengajukan banding. Pengacara bakal membuktikan bahwa Kuat Maruf tak pantas dijadikan terpidana lantaran tak mengetahui perkara tersebut.

"Hal seperti inilah, saya kira akan menjadi bahan kami untuk menjadi pertimbangan dalil-dalil kami pada saat menyampaikan banding nantinya. Dan ini bukan hal yang final ya ini proses awal yang kemudian nanti ada upaya hukum lain banding kasasi dan PK," kata Irwan.

Dia menilai kesimpulan disampaikan jaksa dan hakim tidak berdasar serta tidak disertai dengan alat bukti.

"Nah makanya, kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penutup umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan majelis hakim sama sekali tidak berdasar, dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid. Sebagaimana yang digambarkan pas pembuktian persidangan ini," pungkasnya.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).

Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya