Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Suryadharma Ali klaim tak ada kerugian negara dari dana haji

Pengacara Suryadharma Ali klaim tak ada kerugian negara dari dana haji Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Terpidana korupsi dana haji, Suryadharma Ali (SDA) beserta tim kuasa hukum membacakan nota pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam nota tersebut, pihak Suryadharma menegaskan tidak ada pernyataan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

M Rullyandi, kuasa hukum Suryadharma menjelaskan saat proses audit dana haji tahun 2010-2013 dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) BPKP tidak berwenang melakukan audit sehingga proses diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara saat audit oleh BPK dilakukan, kata Rullyandi, tidak ada pernyataan atau temuan pengelolaan dana haji saat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adanya kerugian negara.

Orang lain juga bertanya?

"Ini negara hukum, kita sudah ada surat edaran MA tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara jadi mengembalikan kepada negara, pada saat tahun 2010-2013 penyelenggaraan haji dan DOM (Dana Operasional Menteri) itu BPK tidak ada kerugian negara," kata Rullyandi, Senin (25/6).

Atas dasar itu pula, Rullyandi menilai ada kekeliruan majelis hakim tinggi saat memutus perkara banding kliennya tersebut dengan memperberat hukuman dan mencabut hak politik.

Ia tidak mengatakan lebih detil, perihal pencabutan hak politik masuk dalam materi PK sebagai bentuk hasrat Suryadharma kembali berpolitik. Menurutnya, setiap warga negara tidak bisa semena-mena dicabut hak politiknya.

"Yang penting jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi, jadi ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan

Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta

Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik KPK soal Aliran Dana dari SYL: Seolah Kita Ini Busuk Banget
NasDem Kritik KPK soal Aliran Dana dari SYL: Seolah Kita Ini Busuk Banget

NasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
SYL Klaim Rombongan Keluarga Umrah saat Kunker ke Arab Saudi Pakai Ongkos Pribadi, Tak Tahu Tagihan Biaya ke Kementan
SYL Klaim Rombongan Keluarga Umrah saat Kunker ke Arab Saudi Pakai Ongkos Pribadi, Tak Tahu Tagihan Biaya ke Kementan

SYL mengaku hanya sekali mengajak rombongan keluarga dari sekian banyak kunjungan kerja ke sejumlah negara yakni ke tanah suci sekaligus ibadah umrah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Jaksa: Pernyataan Pihak SYL soal Dana Kementan Mengalir ke Green House Pimpinan Parpol hanya 'Gertak Sambal'
Jaksa: Pernyataan Pihak SYL soal Dana Kementan Mengalir ke Green House Pimpinan Parpol hanya 'Gertak Sambal'

Bak menjilat ludah sendiri, Meyer menuturkan dalam nota pembelaan SYL justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud.

Baca Selengkapnya
Saksi Kasus SYL Dibantah, Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu Aliran Dana dari Kementan ke NasDem
Saksi Kasus SYL Dibantah, Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu Aliran Dana dari Kementan ke NasDem

Ia juga menyebut ketum tidak tahu menahu soal kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem, Granita.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Klaim Umrah SYL Bukan Kepentingan Pribadi, Ada Penandatanganan MoU di Mekkah
Kuasa Hukum Klaim Umrah SYL Bukan Kepentingan Pribadi, Ada Penandatanganan MoU di Mekkah

Mengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
SYL Bantah Ancam Eselon I yang Tak Manut Ikut Urunan: Saya Baru Tahu Ada Sharing di Persidangan
SYL Bantah Ancam Eselon I yang Tak Manut Ikut Urunan: Saya Baru Tahu Ada Sharing di Persidangan

SYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut

Baca Selengkapnya
Hakim Sindir Bendum NasDem Sahroni: Masa Saudara Tidak Tahu Ada Uang Masuk Rp800 Juta ke Partai
Hakim Sindir Bendum NasDem Sahroni: Masa Saudara Tidak Tahu Ada Uang Masuk Rp800 Juta ke Partai

Terungkap aliran duit korupsi SYL di Kementan masuk ke Partai NasDem sebesar Rp800 juta

Baca Selengkapnya