Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus kekerasan saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Diksar Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua orang tersangka Wahyudi dan Angga Septiawan dihadirkan dalam persidangan singkat tersebut.
Namun karena kedua tersangka tak didampingi pengacara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, hanya memeriksa identitas terdakwa serta mengumumkan bahwa persidangan akan dilakukan pekan depan.
Ketua Majelis Hakim juga meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi persidangan berikutnya. Kedua tersangka juga diberikan kebebasan dalam memilih pengacara. Namun jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar itu, Kamis (18/5).
Kepada wartawan, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara. Namun mereka tidak bisa hadir, karena tidak ada pemberitahuan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo beralasan jika pihaknya tidak berkewajiban mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun pengacara. Dia justru meminta agar pengacara lebih proaktif dalam kasus tersebut.
"Tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang. Pengacara yang seharusnya proaktif, kami hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan," kilahnya.
Berkas kasus tidak kekerasan yang terjadi di Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu pertengahan Januari lalu tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangnyar, Rabu (10/5) lalu. Selain kedua tersangka, berkas juga dilengkapi dengan barang bukti sebanyak 77 unit.
Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya