Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda

Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda rekonstruksi diksar mapala UII. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus kekerasan saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Diksar Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua orang tersangka Wahyudi dan Angga Septiawan dihadirkan dalam persidangan singkat tersebut.

Namun karena kedua tersangka tak didampingi pengacara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, hanya memeriksa identitas terdakwa serta mengumumkan bahwa persidangan akan dilakukan pekan depan.

Ketua Majelis Hakim juga meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi persidangan berikutnya. Kedua tersangka juga diberikan kebebasan dalam memilih pengacara. Namun jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara.

Orang lain juga bertanya?

"Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar itu, Kamis (18/5).

Kepada wartawan, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara. Namun mereka tidak bisa hadir, karena tidak ada pemberitahuan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo beralasan jika pihaknya tidak berkewajiban mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun pengacara. Dia justru meminta agar pengacara lebih proaktif dalam kasus tersebut.

"Tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang. Pengacara yang seharusnya proaktif, kami hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan," kilahnya.

Berkas kasus tidak kekerasan yang terjadi di Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu pertengahan Januari lalu tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangnyar, Rabu (10/5) lalu. Selain kedua tersangka, berkas juga dilengkapi dengan barang bukti sebanyak 77 unit.

Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya