Pengacara tak hadir, sidang vonis Daeng Azis ditunda

Merdeka.com - Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis, sedianya digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6). Namun hingga pukul 15.00 WIB, M Sirot dan Mujahidin, kuasa hukum terdakwa, tak juga hadir.
Akhirnya majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan menunda sidang pembacaan vonis Daeng Azis karena kuasa hukum tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran mereka.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang pembacaan vonis dimungkinkan digelar tanpa pengacara terdakwa. Namun akan lebih baik jika pengacara terdakwa juga hadir dalam sidang.
"Ya tidak apa-apa, kami hanya ingin memberikan hak kepada terdakwa Azis," ujar Hasoloan di PN Jakarta Utara, Rabu (29/6).
Daeng Azis tampak pasrah dan tak banyak berkomentar saat majelis hakim memutuskan menunda sidang. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan kembali digelar, Kamis (30/6).
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya