Pengacara Tegaskan Baiq Nuril Tak akan Minta Grasi ke Presiden
Merdeka.com - Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan kliennya tidak akan meminta grasi ke Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumadi mengatakan, meminta grasi ke Presiden sama artinya mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (6/7).
Pihak Baiq Nuril akan sangat berterima kasih jika Jokowi mau menggunakan hak yudikatifnya sebagai Presiden dengan memberikan amnesti kepada kliennya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan ketika proses hukumnya sedang berjalan.
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kata Joko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai permintaan maaf Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya wajar saja
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaIni menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya