Pengacara tegaskan tak ada visi misi JAD melakukan teror dan bom bunuh diri
Merdeka.com - Kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) menampik tuduhan terkait dengan serangkaian aksi teror dan bom bunuh diri di Indonesia. Kegiatan dilakukan JAD selama ini sebatas mendukung jemaah yang sepaham dengan ajaran kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS) mengenai khilafah.
"JAD menjadi wadah yang mendukung khilafah di Suriah, tidak ada bantahan berafiliasi dengan ISIS. Tapi tidak ada visi misi (dalam organisasi) JAD melakukan bom 'amaliyah' gitu," kata pengacara kelompok JAD Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Asludin menegaskan, sesuai dengan inisiator JAD, Aman Abdurrahman, organisasi ini dibentuk utamanya untuk mewadahi jemaah yang mendukung hijrah ke Suriah. Karenanya, Asludin menolak jika kliennya, JAD, dituding sebagai organisasi teror di dalam negeri.
-
Mengapa Jamaat-ul-Ahrar melakukan serangan? Jamaat-ul-Ahrar, sebuah kelompok yang berafiliasi dengan Taliban Pakistan, mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Serangan ini ditujukan untuk umat Kristen.
-
Siapa yang merintis organisasi Aisyah? Nyai Ahmad Dahlan lalu mengembangkan Sopo Tresno menjadi organisasi kewanitaan berbasis agama Islam, Aisyah.
-
Apa tujuan dari Dewan Revolusi Jawa Tengah? Di Semarang, sejumlah perwira TNI yang telah dipengaruhi PKI membentuk Dewan Revolusi Jawa Tengah.Mereka menduduki Kodam Diponegoro dan Kantor RRI. Siaran soal Dewan Revolusi Jateng pun terus menerus disiarkan.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Apa tujuan utama Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Berdirinya Perti ini tak lepas dari pihak kaum tua yang ingin mempertahankan i'tiqad Ahlu Sunnah Wal Jammah dan Mazhab Syafi'i di tengah gempuran kaum muda yang cenderung menentang sistem tersebut.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
"Tidak ada kaitan dengan JAD, dan (para pelaku teror) juga tidak terdaftar di struktur JAD," tegas dia.
Karenanya, Asludin menjelaskan bila memang ada anggota struktural JAD yangbisa dibuktikan melakukan tindak pidana terorisme, maka sesuai dengan beleid Nomor 5 tahun 2018. Maka pelarangan JAD sebagai organisasi bisa dibenarkan.
"Aturan sesuai Undang-undang bisa (JAD dilarang), kalau terbukti anggota melakukan tindak pidana yang menjadikan JAD sebagak wadah," ujar Asludin.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pelarangan terhadap organisasi Jemaah Anshor Daulah (JAD) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU bergerak atas landasan hukum 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 123/KMA/SK/VII/2018.
Nantinya, bila putusan hakim mengabulkan dakwaan JPU, diharapkan tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan JAD. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.
"Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut, maka dia bisa dipidana dengan UU (teyang baru UU Nomor 5 tahun 2018 ttg Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana," beber Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman saat persidangan hari ini.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca SelengkapnyaBerencana akan beroperasi untuk menggagalkan Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca SelengkapnyaCo-captain Timnas Pemenangan AMIN, Sudirman Said mengungkapkan Jusuf Kalla tidak bergabung dengan Timnas AMIN hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaDengan kini total anggota AO yang sudah ditangkap selama bulan oktober mencapai 42 tersangka.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaDensus 88 pastikan dua tersangka terduga teroris di Jakbar tidak ada kaitannya dengan teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang
Baca SelengkapnyaImam Besar Masjid Istiqlal ternyata pernah diundang organisasi pro-Israel untuk belajar Yahudi di AS.
Baca Selengkapnya