Pengacara tuding hakim keliru Ba'asyir divonis 15 tahun penjara
Merdeka.com - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan, akan mengajukan bukti baru dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya dalam persidangan tanggal 1 Desember 2015 mendatang.
Menurut Ahmad, bukti baru itu akan diberikan agar hakim mau meninjau kembali vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, Ahmad menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan dari putusan antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Mahkamah Agung.
"Selain itu ada juga ketidakadilan dalam pemberian putusan hukuman selama 15 tahun. Klien kami bukan aktor intelektual, tapi malah dijatuhi pidana paling berat di antara terdakwa lainnya," kata Ahmad di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Padahal menurut Ahmad, fakta persidangan menyebutkan Abu Bakar Ba'asyir terlepas dari dakwaan tindakan terorisme. Tetapi nyatanya dia dikenakan pasal mengenai terorisme.
Baasyir malah dituduh memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk biaya latihan militer di Aceh. Nyatanya Baasyir hanya memberikan Rp 50 juta.
"Padahal uang yang diberikan Ba'asyir hanya Rp 50 juta saja. Uang itu untuk kegiatan kemanusiaan dan pelatihan kader di Aceh melalui organisasi JAT," kata Ahmad.
Seperti diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Tetapi sidang itu ditunda lantaran Ba'asyir tidak bisa dihadirkan karena berada di LP Nusakambangan dengan kondisi sakit.
Dalam kasus terorisme, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. Di tingkat banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011. Sehingga vonis Ba'asyir kembali menjadi lima belas tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baasyir dinyatakan bersalah akibat perbuatannya memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk keperluan latihan militer teroris di Aceh. Kini Ba'asyir mendekam di LP Nusakambangan setelah sebelumnya menghuni LP Batu pada 6 Oktober 2012.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca Selengkapnya