Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara tuding hakim keliru Ba'asyir divonis 15 tahun penjara

Pengacara tuding hakim keliru Ba'asyir divonis 15 tahun penjara abu bakar baasyir. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan, akan mengajukan bukti baru dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya dalam persidangan tanggal 1 Desember 2015 mendatang.

Menurut Ahmad, bukti baru itu akan diberikan agar hakim mau meninjau kembali vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, Ahmad menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan dari putusan antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Mahkamah Agung.

"Selain itu ada juga ketidakadilan dalam pemberian putusan hukuman selama 15 tahun. Klien kami bukan aktor intelektual, tapi malah dijatuhi pidana paling berat di antara terdakwa lainnya," kata Ahmad di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Padahal menurut Ahmad, fakta persidangan menyebutkan Abu Bakar Ba'asyir terlepas dari dakwaan tindakan terorisme. Tetapi nyatanya dia dikenakan pasal mengenai terorisme.

Baasyir malah dituduh memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk biaya latihan militer di Aceh. Nyatanya Baasyir hanya memberikan Rp 50 juta.

"Padahal uang yang diberikan Ba'asyir hanya Rp 50 juta saja. Uang itu untuk kegiatan kemanusiaan dan pelatihan kader di Aceh melalui organisasi JAT," kata Ahmad.

Seperti diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Tetapi sidang itu ditunda lantaran Ba'asyir tidak bisa dihadirkan karena berada di LP Nusakambangan dengan kondisi sakit.

Dalam kasus terorisme, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. Di tingkat banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011. Sehingga vonis Ba'asyir kembali menjadi lima belas tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baasyir dinyatakan bersalah akibat perbuatannya memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk keperluan latihan militer teroris di Aceh. Kini Ba'asyir mendekam di LP Nusakambangan setelah sebelumnya menghuni LP Batu pada 6 Oktober 2012.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta

Gazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat
Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat

Bintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya