Pengacara tuding penangkapan Daeng Aziz pesanan Ahok
Merdeka.com - Abdul Aziz alias Daeng Aziz tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka. Pentolan lokalisasi Kalijodo ini dijerat kasus pencurian listrik ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tiap tahunnya.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution menuding penangkapan Daeng serta kasus yang dituduhkan berbau muatan politis.
"Saya lihat bahwa aparat kepolisian kita ini sudah diatur oleh Ahok untuk melengserkan orang yang tidak dia suka," ujar Razman kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian listrik? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Pria berbadan tambun ini juga mengatakan, sebelumnya dirinya sudah bertemu dengan aparat kepolisian, di Polda Metro Jaya, dengan kesepakatan tidak akan mengganggu kliennya hingga waktu pembongkaran berlangsung, Senin (29/2) mendatang.
"Sekarang aku kaget, masalahnya apa. Kan udah ada komitmen, tidak ada yang namanya pemeriksaan sebelum pembongkaran. Tapi kenapa ada penangkapan begini," katanya.
"Saya harapkan polri jangan berbenturan dengan rakyat, silakan warga Kalijodo berurusan dengan gubernurnya, dan kepolisian kita harapkan tidak diduga ikut dengan kemauan atau syahwat politiknya Ahok," tegasnya.
Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca Selengkapnya