Pengacara: Uang Rp 2,2 M tak bisa jadi bukti keterlibatan Anas
Merdeka.com - Tersangka dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum, menolak argumen KPK soal bukti aliran dana Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi proyek.
Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, bukti yang dipegang lembaga antirasuah itu belum membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara mega proyek berbiaya triliunan itu.
"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas dan kongkrit kepada mas Anas," kata Firman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/1).
-
Apa itu fakta? Fakta adalah pernyataan yang berupa situasi riil dari sebuah kajadian yang terjadi. Fakta berisi sesuatu yang benar-benar ada dan pernyataan dari sebuah fakta biasanya sulit untuk disanggah oleh siapapun.
-
Bagaimana cara mengenal fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Apa itu Kalimat Fakta? Kalimat fakta merupakan jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan. Kalimat ini mengungkapkan peristiwa atau hal yang bersifat nyata, telah atau sedang terjadi, dan dapat dibuktikan kebenarannya.
-
Kapan kalimat fakta digunakan? Sebuah kalimat termasuk fakta atau sekadar opini dari kalimat atau tulisan yang dibuat.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
Firman menampik kliennya menerima duit Rp 2,2 miliar. Menurut dia, bukti yang diajukan untuk kliennya lemah lantaran tidak ada yang menguatkan keterlibatan Anas.
Apalagi, lanjut dia, soal bon sementara yang berisi nama Anas dan dan jumlah uang Rp 2,2 miliar yang diungkapkan oleh Manajer Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, tidak kuat lantaran dianggap bukti sepihak.
"Bon itu hanya konteks perdata, kepada pihak siapa yang dimaksud. Kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada mas Anas?"
Firman menuding, KPK berspekulasi soal bukti tindak pidana yang disangkakan kepada Anas. Bahkan, lanjut dia, porsi praduga lebih besar ketimbang pembuktian dalam perkara kliennya itu.
"Sekarang kan kasus pidana lebih pada pembuktian materil, makanya saya melihat bahwa ini zero evidence (pembuktian kosong). Kosong pembuktian terhadap Anas Urbaningrum," sambung Firman. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca Selengkapnya