Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara: Uang Rp 2,2 M tak bisa jadi bukti keterlibatan Anas

Pengacara: Uang Rp 2,2 M tak bisa jadi bukti keterlibatan Anas Firman Wijaya. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum, menolak argumen KPK soal bukti aliran dana Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi proyek.

Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, bukti yang dipegang lembaga antirasuah itu belum membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara mega proyek berbiaya triliunan itu.

"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas dan kongkrit kepada mas Anas," kata Firman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/1).

Firman menampik kliennya menerima duit Rp 2,2 miliar. Menurut dia, bukti yang diajukan untuk kliennya lemah lantaran tidak ada yang menguatkan keterlibatan Anas.

Apalagi, lanjut dia, soal bon sementara yang berisi nama Anas dan dan jumlah uang Rp 2,2 miliar yang diungkapkan oleh Manajer Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, tidak kuat lantaran dianggap bukti sepihak.

"Bon itu hanya konteks perdata, kepada pihak siapa yang dimaksud. Kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada mas Anas?"

Firman menuding, KPK berspekulasi soal bukti tindak pidana yang disangkakan kepada Anas. Bahkan, lanjut dia, porsi praduga lebih besar ketimbang pembuktian dalam perkara kliennya itu.

"Sekarang kan kasus pidana lebih pada pembuktian materil, makanya saya melihat bahwa ini zero evidence (pembuktian kosong). Kosong pembuktian terhadap Anas Urbaningrum," sambung Firman. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ammar Zoni Bantah Rumor Gelontorkan Modal Untuk Bisnis Narkoba: Saya Gak Pernah Tahu
Ammar Zoni Bantah Rumor Gelontorkan Modal Untuk Bisnis Narkoba: Saya Gak Pernah Tahu

Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya