Pengacara Vanesa Angel Ajukan Bukti Dugaan Polisi Rekayasa Kasus Prostitusi Online
Merdeka.com - Pengacara artis Vanessa Angel, Milano Lubis membuka bukti baru yang dimilikinya kepada majelis hakim di persidangan. Ia menyebut, bukti berupa rekening koran tersebut, membuka adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.
Hal ini disampaikan Milano usai persidangan Vanessa angel, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Milano mengakui menyerahkan bukti baru agar dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kasus ini.
"Kita ajukan eksepsi dan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim, apakah persidangan ini bisa diteruskan atau tidak. Kita telah menemukan indikasi ada oknum Polda yang melakukan rekayasa perkara dalam kasus vanessa," ujarnya, Senin (29/4).
-
Mengapa wanita itu menyebarkan bukti perselingkuhan? Dia mengaku memaafkannya agar tidak membuat orang tuanya marah. Namun, dia memutuskan untuk membalas dendam setelah mengetahui sang pacar terus berselingkuh pada bulan September.
-
Bagaimana wanita itu menemukan bukti perselingkuhan? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa bukti perselingkuhan yang diungkap Hanum Mega? Hanum mengunggah bukti chat suaminya dengan wanita lain.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyatakan, dari bukti copy rekening koran tersebut, pihaknya menemukan bukti pengiriman uang sebesar Rp 80 juta itu. Pihak yang mentransfer uang itu, disebutnya sebagai salah satu bagian dari anggota Polda Jatim. "Inisialnya adalah HH. Kami mendesak majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak satu hari lagi Vanessa itu ditahan," katanya.
Ia menambahkan, rekayasa kasus ini dianggapnya sudah cukup keterlaluan. Sebab, ia menuding, rekayasa tersebut diduga dilakukan oleh polisi yang ada di Polda Jatim.
"Kita pengin kebenaran itu semua terbuka dari awal. Akhirnya apa, Rian sampai hari ini tidak bisa dihadirkan. Tapi hari ini kita punya bukti terkait pentransferan uang yang dari awal penyidikan tidak pernah dibuka. Siapa pentransfernya, ini yang namanya digital forensik," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai aliran dana dari pentransferan tersebut, Milano mengatakan, jika uang Rp 80 juta itu ditransfer dari HH ke salah satu muncikari. "Dari HH ke salah satu muncikari," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi merdeka.com menjelaskan bahwa fakta formal dan materil terkait kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa sudah cukup.
"Itu bisa-bisa pengacaranya saja. Sayangnya itu wilayah peradilan. Saya hanya komen, fakta formaal dan materil sudah cukup," terang Barung. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaInara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaFuji melaporkan pria yang sempat menjadi managernya itu sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Baca SelengkapnyaAmanda Manopo sendiri menyatakan yang terjadi merupakan sebuah kesalahpahaman
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaAmanda yang didampingi kuasa hukumnya ini tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 Wib, kemudian ia keluar sekitar pukul 21.02 Wib.
Baca Selengkapnya