Pengacara Vanessa: Masuk DPO, Foto dan Identitas Rian Subroto Harus Disebar
Merdeka.com - Polda Jawa Timur memasukkan nama Rian Subroto, penyewa artis Vanessa Angel, dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengacara Vanessa pesimistis polisi serius mencari Rian. Mereka menantang polisi agar foto Rian dipampang di media massa sebagai DPO.
Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, polisi tidak boleh main-main dalam upaya menghadirkan Rian di persidangan. Untuk menunjukkan keseriusannya mencari Rian, polisi harus menyebarluaskan identitas Rian, sebagaimana prosedur dalam memperlakukan seorang DPO.
"Kalau memang ada DPO, aturannya ada fotonya, ada tinggi badannya, ada warna kulitnya. Saya minta polisi harus jujur, sebarkan DPO nya. Saya siap andai kata membantu mengiklankan di media," kata dia, Rabu (24/4).
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Apa modus penipuan Rihana Rihani? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah.
Selama ini, sosok Rian masih dianggap misterius lantaran tidak pernah muncul dalam persidangan. Padahal keterangan Rian dianggap mempengaruhi nasib dari 5 orang yang kini tengah duduk di kursi pesakitan.
"Ini menyangkut nasib orang loh. Kasihan Vanessa yang sudah menderita akibat kasus ini," tegasnya.
Disinggung soal dakwaan, Malik mengaku jika pihaknya menyatakan keberatannya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan mengajukan eksepsi pada pekan depan. "Ya kita keberatan dengan dakwaan. Untuk itu akan kita eksepsi," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO. "Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4).
Dikonfirmasi mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.
Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.
Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan". (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris merespons penangkapan salah satu dpo dalam kasus pembuhan Vina di Cirebon.
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKeluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan, Angga menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah merugikan Ricis beserta keluarganya.
Baca Selengkapnya