Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Vanessa: Masuk DPO, Foto dan Identitas Rian Subroto Harus Disebar

Pengacara Vanessa: Masuk DPO, Foto dan Identitas Rian Subroto Harus Disebar Vanessa Angel bersaksi di sidang muncikari. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Timur memasukkan nama Rian Subroto, penyewa artis Vanessa Angel, dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengacara Vanessa pesimistis polisi serius mencari Rian. Mereka menantang polisi agar foto Rian dipampang di media massa sebagai DPO.

Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, polisi tidak boleh main-main dalam upaya menghadirkan Rian di persidangan. Untuk menunjukkan keseriusannya mencari Rian, polisi harus menyebarluaskan identitas Rian, sebagaimana prosedur dalam memperlakukan seorang DPO.

"Kalau memang ada DPO, aturannya ada fotonya, ada tinggi badannya, ada warna kulitnya. Saya minta polisi harus jujur, sebarkan DPO nya. Saya siap andai kata membantu mengiklankan di media," kata dia, Rabu (24/4).

Selama ini, sosok Rian masih dianggap misterius lantaran tidak pernah muncul dalam persidangan. Padahal keterangan Rian dianggap mempengaruhi nasib dari 5 orang yang kini tengah duduk di kursi pesakitan.

"Ini menyangkut nasib orang loh. Kasihan Vanessa yang sudah menderita akibat kasus ini," tegasnya.

Disinggung soal dakwaan, Malik mengaku jika pihaknya menyatakan keberatannya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan mengajukan eksepsi pada pekan depan. "Ya kita keberatan dengan dakwaan. Untuk itu akan kita eksepsi," tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO. "Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4).

Dikonfirmasi mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan". (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Beda Rambut dengan Ciri-Ciri DPO, Hotman Desak Polisi Rilis Tersangka
VIDEO: Pegi Beda Rambut dengan Ciri-Ciri DPO, Hotman Desak Polisi Rilis Tersangka

Pengacara kondang Hotman Paris merespons penangkapan salah satu dpo dalam kasus pembuhan Vina di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta

Kabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
'Polisi Punya Perangkat, Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus Vina Cirebon'
'Polisi Punya Perangkat, Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus Vina Cirebon'

Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya
2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht
2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht

Keluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.

Baca Selengkapnya
Sempat Diancam, Ria Ricis Akhirnya Maafkan Eks Sekuriti tapi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Sempat Diancam, Ria Ricis Akhirnya Maafkan Eks Sekuriti tapi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam persidangan, Angga menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah merugikan Ricis beserta keluarganya.

Baca Selengkapnya