Pengacara Wawan sebut Artidjo cs emosional & terbawa pemberitaan
Merdeka.com - Pembunuh Sisca Yofie dijatuhi hukuman mati oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Margono dan Gayus Lumbuun. Pengacara Wawan, Dadang Sukma Sukmawijaya menyebut jika ketiga hakim itu sangat emosional saat menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
"Tentu kita sangat kecewa. Kami dan keluarga menganggap putusan MA ini sebagai musibah. Kita juga melihat hakim sangat emosional dalam menjatuhkan vonis ini," ujar Dadang kepada merdeka.com, Rabu (12/11).
Menurut Dadang, hakim terbawa dalam arus pemberitaan yang masif seputar pembunuhan Sisca Yofie. Hakim dinilai tidak melihat fakta yang sesungguhnya.
-
Kenapa nama Sisca semakin tenar? Prestasi ini membuat nama Sisca semakin tenar. Pasalnya ia dinilai berhasil menyeimbangkan karier dengan pendidikan.
-
Kenapa Siskaeee terlibat dalam kasus ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Majelis hakim emosional, terbawa arus pemberitaan yang masif. Kasus ini sebenarnya penjambretan, bukan pembunuhan berencana. Wawan itu menjambret karena korban mempertahankan, akhirnya eksesnya pembunuhan, jadi bukan pembunuhan berencana. Hakim MA sepertinya tidak melihat itu," sesal Dadang.
Dadang mengaku sudah mendapat informasi tentang vonis mati Wawan, meski demikian dirinya belum mendapat salinan putusannya. Dadang pun masih menunggu salinan putusan untuk kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK kan hak, nanti kita putuskan setelah kita terima salinan putusannya," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga memiliki dendam pribadi terhadap wartawan media online tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai beraksi, pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng sempat mengunjungi korban di RSUD setempat.
Baca SelengkapnyaEdi kembali jadi sorotan usai kemunculan film dokumenter Netflix yang bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaAngger Dimas benar-benar emosi melihat YUdha Arfandi di persidangan. Saking kesalnya, ia bahkan sempat nyaris pingsan.
Baca SelengkapnyaSidang hari ini, Ristya Aryuni ibunda Tamara Tyasmara turut hadir untuk menyaksikan proses persidangan.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan pria berkebutuhan khusus Abid Yulandi Muyafa (38) di Kebun Jeruk Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/10) lalu akhirnya terkuak.
Baca SelengkapnyaAyah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaSemasa hidup, Briptu Rian dikenal sebagai orang yang baik
Baca SelengkapnyaBerikut ini foto-foto Yudha Arfandi saat kembali menjalani persidangan kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya