Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara yakin Bambang Widjojanto besok tak ditahan Bareskrim

Pengacara yakin Bambang Widjojanto besok tak ditahan Bareskrim BW datangi Komnas HAM. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan bakal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, Selasa (3/2) besok. Bambang bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, klien mereka siap menghadapi pemeriksaan. Dia yakin Bambang tak bakal ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Saya kira tidak. Tidak ada alasan untuk penahanan, karena menahan seseorang itu harus ada alasan subjektif dan objektif," kata Nurysahbani kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1)

Nursyahbani menjamin Bambang bakal kooperatif menuntaskan perkara yang dituduhkan oleh Bareskrim Polri. Dia juga menyatakan Bambang tak bakal melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Usai ditangkap pada 23 Januari lalu, Bambang menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya. "Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang kala itu.

Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat. "Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti. "Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.

Pada 23 Januari tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disergap lantaran disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) dinihari.

Sang pengadu kasus itu adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya
Sikap Bunga Citra Lestari Terkait Kasus Dugaan Penggelapan yang Menyeret Nama Suaminya, Disebut-sebut Ogah Ambil Pusing
Sikap Bunga Citra Lestari Terkait Kasus Dugaan Penggelapan yang Menyeret Nama Suaminya, Disebut-sebut Ogah Ambil Pusing

Tiko Aryawardhana sedang terseret kasus dugaan penggelapan yang seketika membuat publik heboh. Simak respon Bunga Citra Lestari berikut ini!

Baca Selengkapnya
Ganjar Siapkan Tim Hukum Dampingi Aiman Witjaksono
Ganjar Siapkan Tim Hukum Dampingi Aiman Witjaksono

Ganjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya