Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara yakin PK Mary Jane bakal dikabulkan majelis hakim

Pengacara yakin PK Mary Jane bakal dikabulkan majelis hakim Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO

Merdeka.com - Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim mengaku yakin jika Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Mary Jane bisa dikabulkan. Menurutnya kasus Mary Jane ini cenderung lebih mudah dibanding dengan kasus serupa lainnya.

Dia mencontohkan kasus Nonthanam M Saichon, warga negara Thailand yang divonis mati PN Tangerang lalu berhasil PK dan hukumannya diringankan menjadi seumur hidup.

"Kasus yang Thailand itu lebih parah, dia mengetahui, bahkan narkobanya ditaruh di dalam BH, perut dan selangkangan. Mary Jane ini dia tidak tahu tasnya berisi narkoba. Tapi yang Thailand itu bisa dapat diringankan," katanya pada wartawan di PN Sleman, Rabu (4/3).

Sama dengan Mary Jane, saat itu Nonthanam juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Karena alasan kendala bahasa itu pula PK terhadap kasusnya bisa dikabulkan.

"Mary Jane saat di tes urine, dia negatif, sementara yang Thailand itu dia positif. Kendalanya sama-sama tidak bisa bahasa Inggris atau bahasa Indonesia, sementara penerjemahnya bahasa Inggris bukan bahasa Tagalog. Salah satu pertimbangan PK di Tangerang itu karena dari penerjemah tidak mendapatkan hak yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.

Berkaca dari kasus Nonthanam, dia pun yakin jika PK Mary Jane bisa dikabulkan. "Kami optimis, yang lebih parah saja bisa," tandasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Baca Selengkapnya
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan

MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya