Pengacara yakin PK Mary Jane bakal dikabulkan majelis hakim
Merdeka.com - Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim mengaku yakin jika Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Mary Jane bisa dikabulkan. Menurutnya kasus Mary Jane ini cenderung lebih mudah dibanding dengan kasus serupa lainnya.
Dia mencontohkan kasus Nonthanam M Saichon, warga negara Thailand yang divonis mati PN Tangerang lalu berhasil PK dan hukumannya diringankan menjadi seumur hidup.
"Kasus yang Thailand itu lebih parah, dia mengetahui, bahkan narkobanya ditaruh di dalam BH, perut dan selangkangan. Mary Jane ini dia tidak tahu tasnya berisi narkoba. Tapi yang Thailand itu bisa dapat diringankan," katanya pada wartawan di PN Sleman, Rabu (4/3).
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Bagaimana Mary Jane di Yogya? Selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Yogyakarta, Mary Jane merasakan perlakuan baik dari petugas dan teman-teman sesama penghuni lapas, serta apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang berusaha memfasilitasi kepulangannya.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
Sama dengan Mary Jane, saat itu Nonthanam juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Karena alasan kendala bahasa itu pula PK terhadap kasusnya bisa dikabulkan.
"Mary Jane saat di tes urine, dia negatif, sementara yang Thailand itu dia positif. Kendalanya sama-sama tidak bisa bahasa Inggris atau bahasa Indonesia, sementara penerjemahnya bahasa Inggris bukan bahasa Tagalog. Salah satu pertimbangan PK di Tangerang itu karena dari penerjemah tidak mendapatkan hak yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.
Berkaca dari kasus Nonthanam, dia pun yakin jika PK Mary Jane bisa dikabulkan. "Kami optimis, yang lebih parah saja bisa," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaMary Jane Veloso menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Yogyakarta sejak 2010 lalu.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaMary Jane berstatus pidana mati karena kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca Selengkapnya