Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE
Merdeka.com - Kuasa hukum Florence Sihombing, Doni Hendro Cahyono, SH. MH menilai status akun path mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM tidak melanggar UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Florence.
Doni mengatakan jika memperhatikan kedua pasal tersebut ada hal yang tidak tepat jika digunakan menjerat Florence.
"Dalam pasal itu menyebutkan tanpa hak mentramisikan pencemaran nama baik, tanpa hak mendistribusikan penghinaan, emang ada orang punya hak untuk mencemarkan nama baik? Emang ada orang yang punya hak menghina? Tidak ada," jelasnya saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang diharapkan Rebecca dari hukuman tersangka? Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
Karena itu pihaknya akan mempertanyakan dulu definisi dari "tanpa hak" yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.
"Tanpa hak itu maksudnya apa? Apakah ada orang yang punya hak? Itukan pembuktiannya dibalik," tandasnya.
Meski demikian dia mengaku siap terus mendampingi Florence jika nantinya Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang dibacakan Florence pada sidang sebelumnya.
"Florence yang juga tahu hukum kemarin sudah menyampaikan keberatannya, kalau nanti diputuskan di tolak, ya harus ada pembuktian apakah perkara ini bisa dikenakan pasal itu," terangnya.
Meski demikian dia berharap eksepsi Florence diterima hakim dan persidangan dihentikan.
"Harapan kami eksepsi diterima. Memang betul status path Florence menimbulkan persoalan sosial tapi apakah itu cukup bagi negara untuk mempidanakan Florence?" tuturnya.
Sebelumnya Florence dilaporkan oleh LSM Jatisura karena status dalam akun path miliknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Yogyakarta. Sementara itu, Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah bertemu dengan Florence dan maafkannya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya