Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE

Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE Sidang lanjutan Florence. ©2014 Merdeka.com/Kresna

Merdeka.com - Kuasa hukum Florence Sihombing, Doni Hendro Cahyono, SH. MH menilai status akun path mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM tidak melanggar UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Florence.

Doni mengatakan jika memperhatikan kedua pasal tersebut ada hal yang tidak tepat jika digunakan menjerat Florence.

"Dalam pasal itu menyebutkan tanpa hak mentramisikan pencemaran nama baik, tanpa hak mendistribusikan penghinaan, emang ada orang punya hak untuk mencemarkan nama baik? Emang ada orang yang punya hak menghina? Tidak ada," jelasnya saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11).

Orang lain juga bertanya?

Karena itu pihaknya akan mempertanyakan dulu definisi dari "tanpa hak" yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.

"Tanpa hak itu maksudnya apa? Apakah ada orang yang punya hak? Itukan pembuktiannya dibalik," tandasnya.

Meski demikian dia mengaku siap terus mendampingi Florence jika nantinya Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang dibacakan Florence pada sidang sebelumnya.

"Florence yang juga tahu hukum kemarin sudah menyampaikan keberatannya, kalau nanti diputuskan di tolak, ya harus ada pembuktian apakah perkara ini bisa dikenakan pasal itu," terangnya.

Meski demikian dia berharap eksepsi Florence diterima hakim dan persidangan dihentikan.

"Harapan kami eksepsi diterima. Memang betul status path Florence menimbulkan persoalan sosial tapi apakah itu cukup bagi negara untuk mempidanakan Florence?" tuturnya.

Sebelumnya Florence dilaporkan oleh LSM Jatisura karena status dalam akun path miliknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Yogyakarta. Sementara itu, Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah bertemu dengan Florence dan maafkannya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya