Pengadaan 294 mobil dinas Bank Sumut rugikan negara Rp 4,9 miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit kendaraan operasional dinas Bank Sumut. Mereka menyatakan menemukan kerugian negara Rp 4,9 miliar pada proyek itu.
"Diduga ada mark up (penggelembungan) dalam pengadaan 249 unit kendaraan itu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 18 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Jumat (26/2
Proyek pengadaan mobil dinas itu terjadi pada 2013-2014. Ada 6 jenis mobil diduga telah dipermainkan anggaran pengadaannya. Yaitu Toyota Camry, Toyota Kijang Innova, Toyota Rush, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Pajero Sport.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Gelar perkara kasus ini telah dilakukan Kejati Sumut pada Kamis (25/2). Namun, kata Bobbi, penyidik belum dapat menetapkan para tersangka.
"Penyidik perlu menyimpulkan peran dari masing-masing pihak sebelum menetapkan status tersangka," ujar Bobbi.
Bobbi mengatakan, sudah ada sejumlah nama dari internal Bank Sumut sedang diusut perannya, dalam dugaan penyelewengan terjadi pada pengadaan 249 unit mobil itu.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Sumut sudah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya Irwan Pulungan (mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut), Rizaldi (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang), Jefri Sitindaon (Panitia Pelelang di Bank Sumut), Zulkarnaen (Penjabat Pembuat Komitmen/PKK), M Yahya (mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut di Lubukpakam), Edie Rizliyanto (Direktur Utama Bank Sumut), dan Ester Ginting (Direktur Pemasaran Bank Sumut).
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya