Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok
Merdeka.com - Pelaku pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tukang bubur tersebut didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi jalannya kampanye.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Naman, Abdul Haris yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, Masrizal tidaklah benar. Menurutnya, Naman ingin menyampaikan aspirasinya terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dia ingin menyampaikan aspirasi mengenai penistaan agama. Menurut keyakinannya Ahok telah menistakan agama yang diketahui hadir di Kembangan Utara namun yang hadir justru Pak Djarot," kata Haris kepada awak media di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Haris melanjutkan, bahwa Naman hanya ingin membela agama yang dianutnya dalam aksi penolakan kedatangan Ahok. Menurutnya, Naman tidak pernah mengumpulkan massa pada saat pengadangan tersebut.
"Yang datang malah Djarot. Ustaz Naman bukan pemimpin demo. Dia bukan pemimpin penolakan, dia hanya ada di dalam rombongan," lanjutnya.
Dirinya menyebutkan bahwa pertemuan Naman dengan Djarot tidaklah sengaja. "Jadi mengajukan keberatan," tanya Ketua Hakim Masrizal kepada pengacara Naman. "Iya kami akan mengajukan keberatan, kami meminta waktu," jawab Haris.
Pantauan merdeka.com, selama persidangan berlangsung Djarot terlihat dengan tenang dan menyimak setiap pernyataan dari setiap pertanyaan Ketua Majelis Hakim ke terdakwa Naman. Sidang akan digelar kembali esok hari, Rabu 14 Desember 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi. Berdasarkan jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Naman yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPDIP masih belum mengambil keputusan perihal dukungan calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik
Baca SelengkapnyaDjarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaSamson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menantang Partai Keadilan Sejahtera untuk mengusung Ahok.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait tudingan menghambat dan menjegal langkah politik Anies Baswedan di Pilkada Serentak, Jumat (30/8).
Baca Selengkapnya