Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok

Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok Djarot di Pengadilan Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tukang bubur tersebut didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi jalannya kampanye.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Naman, Abdul Haris yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, Masrizal tidaklah benar. Menurutnya, Naman ingin menyampaikan aspirasinya terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Dia ingin menyampaikan aspirasi mengenai penistaan agama. Menurut keyakinannya Ahok telah menistakan agama yang diketahui hadir di Kembangan Utara namun yang hadir justru Pak Djarot," kata Haris kepada awak media di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).

Haris melanjutkan, bahwa Naman hanya ingin membela agama yang dianutnya dalam aksi penolakan kedatangan Ahok. Menurutnya, Naman tidak pernah mengumpulkan massa pada saat pengadangan tersebut.

"Yang datang malah Djarot. Ustaz Naman bukan pemimpin demo. Dia bukan pemimpin penolakan, dia hanya ada di dalam rombongan," lanjutnya.

Dirinya menyebutkan bahwa pertemuan Naman dengan Djarot tidaklah sengaja. "Jadi mengajukan keberatan," tanya Ketua Hakim Masrizal kepada pengacara Naman. "Iya kami akan mengajukan keberatan, kami meminta waktu," jawab Haris.

Pantauan merdeka.com, selama persidangan berlangsung Djarot terlihat dengan tenang dan menyimak setiap pernyataan dari setiap pertanyaan Ketua Majelis Hakim ke terdakwa Naman. Sidang akan digelar kembali esok hari, Rabu 14 Desember 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi. Berdasarkan jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, Naman yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!

Ganjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Djarot: Ahok Sangat Potensial di Pilgub Jakarta, Persoalannya PDIP Kurang Kursi
Djarot: Ahok Sangat Potensial di Pilgub Jakarta, Persoalannya PDIP Kurang Kursi

PDIP masih belum mengambil keputusan perihal dukungan calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas Jokowi Dituding Jegal Anies Maju Pilkada Jabar: Apa Urusannya
Jawaban Tegas Jokowi Dituding Jegal Anies Maju Pilkada Jabar: Apa Urusannya

Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik

Baca Selengkapnya
PDIP soal Pilgub Jakarta: Jangan Sampai Lawan Kotak Kosong atau Calon Independen yang ‘Sengaja Disiapkan’
PDIP soal Pilgub Jakarta: Jangan Sampai Lawan Kotak Kosong atau Calon Independen yang ‘Sengaja Disiapkan’

Djarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menanti Pertarungan Panas Ahok Melawan Bobby Mantu Jokowi di Pilgub Sumut
VIDEO: Menanti Pertarungan Panas Ahok Melawan Bobby Mantu Jokowi di Pilgub Sumut

Menurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Terima NIK Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta, Warga di Jakpus Lapor ke Polisi
Tak Terima NIK Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta, Warga di Jakpus Lapor ke Polisi

Samson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kurang 7 Kursi DPRD, PDIP Goda PKS Usung Ahok di Pilkada Jakarta 2024
Kurang 7 Kursi DPRD, PDIP Goda PKS Usung Ahok di Pilkada Jakarta 2024

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menantang Partai Keadilan Sejahtera untuk mengusung Ahok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Santai Jokowi Berubah Jengkel Dituding Dalang Penjegalan Anies di Pilkada
VIDEO: Wajah Santai Jokowi Berubah Jengkel Dituding Dalang Penjegalan Anies di Pilkada

Presiden Jokowi buka suara terkait tudingan menghambat dan menjegal langkah politik Anies Baswedan di Pilkada Serentak, Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya