Pengadilan Menangkan Gugatan PKB, Gedung Astranawa Segera Dieksekusi
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, yang akan dilaksanakan Rabu (13/11).
Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
"Ya besok (Rabu 13/11) pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya," tukasnya, Selasa (12/11).
Menanggapi hal itu, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Choirul Anam, atau akrab disapa Cak Anam, menyatakan dengan tegas menolak rencana eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, yang hingga kini masih ditempatinya itu. Ia bahkan menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi tersebut.
"Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah saya terima. Saya akan melawan," ujarnya.
Anam menambahkan, dia memiliki bukti terkait dengan kepemilikan gedung Astrnawa. Ia menyebut memiliki surat hibah tertanggal 19 Juni 1997.
"Kedua, saya memiliki bukti Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997. Kedua surat itu terbit sejak jauh hari sebelum Partai Kebangkitan Bangsa lahir," katanya menjelaskan.
Sedangkan PKB, lanjut Cak Anam, dalam perkara ini hanya memiliki satu alat bukti berupa Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang saat itu dijabat Sunarto Sumoprawiro, yaitu No 024/VIII/YKP/SP/2000.
"Tapi dalam Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya ini tertulis lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Sedangkan Gedung Astranawa terletak di Kecamatan Gayungan Surabaya. Wilayahnya beda kok mau dieksekusi dengan dasar ini," ucapnya.
Cak Anam yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim selama 1999-2006 mengakui, menggunakan sebagian ruangan Gedung Astranawa sebagai kantor bagi partai politik yang didirikan mendiang mantan Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid itu.
"Hanya dua ruangan saja di lingkungan gedung ini yang saya gunakan untuk Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkracht, yang menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca Selengkapnya