Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Menangkan Gugatan PKB, Gedung Astranawa Segera Dieksekusi

Pengadilan Menangkan Gugatan PKB, Gedung Astranawa Segera Dieksekusi Gedung Astranawa Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, yang akan dilaksanakan Rabu (13/11).

Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan.

"Ya besok (Rabu 13/11) pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya," tukasnya, Selasa (12/11).

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Choirul Anam, atau akrab disapa Cak Anam, menyatakan dengan tegas menolak rencana eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, yang hingga kini masih ditempatinya itu. Ia bahkan menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi tersebut.

"Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah saya terima. Saya akan melawan," ujarnya.

Anam menambahkan, dia memiliki bukti terkait dengan kepemilikan gedung Astrnawa. Ia menyebut memiliki surat hibah tertanggal 19 Juni 1997.

"Kedua, saya memiliki bukti Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997. Kedua surat itu terbit sejak jauh hari sebelum Partai Kebangkitan Bangsa lahir," katanya menjelaskan.

Sedangkan PKB, lanjut Cak Anam, dalam perkara ini hanya memiliki satu alat bukti berupa Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang saat itu dijabat Sunarto Sumoprawiro, yaitu No 024/VIII/YKP/SP/2000.

"Tapi dalam Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya ini tertulis lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Sedangkan Gedung Astranawa terletak di Kecamatan Gayungan Surabaya. Wilayahnya beda kok mau dieksekusi dengan dasar ini," ucapnya.

Cak Anam yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim selama 1999-2006 mengakui, menggunakan sebagian ruangan Gedung Astranawa sebagai kantor bagi partai politik yang didirikan mendiang mantan Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid itu.

"Hanya dua ruangan saja di lingkungan gedung ini yang saya gunakan untuk Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur," tegasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkracht, yang menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya