Pengadilan Negeri Gianyar bebaskan bule AS bawa 177 pil ekstasi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, menjatuhkan vonis bebas terhadap warga Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, Joshua Lee Wilson (30), yang memiliki 177 ekstasi, Rabu (30/3). Alasan majelis hakim membebaskan terdakwa karena terbukti pil sebelumnya dinyatakan sebagai ekstasi, saat ditangkap pihak BNN Kabupaten Gianyar, ternyata dalam persidangan adalah obat sudah mendapat surat resep dokter dari Negeri Abang Sam.
"Memutuskan bahwa terdakwa Joshua tidak terbukti menyalahgunakan narkoba jenis methamphetamine," kata Ketua Majelis Hakim, Haries S Lubis, saat membacakan amar putusan.
Menurut Humas PN Gianyar, Dori Melfin, keputusan itu diambil lantaran fakta persidangan menunjukkan tidak ada penyalahgunaan narkoba dilakukan Joshua.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, obat itu memang mengandung methamphetamine atau di Indonesia dikenal dengan ekstasi. Namun, menurut hakim obat itu tidak disalahgunakan.
"Obat itu difungsikan sebagai obat untuk Joshua Lee Wilson yang menderita ADD ADD (Attention Deficit Disorder)," kata Dori.
Dori mengatakan, pembuktiannya diperkuat dengan cap konsulat dan resep obat dari dokter di Amerika Serikat. Disebutkan Joshua memang sedang dalam tahap pengobatan, dan wajib mengkonsumsi obat itu.
"Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menggugurkan pasal pidana yang sebelumnya dipasangkan terhadap terdakwa, yakni pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009," tambah Dori lagi.
Joshua ditangkap BNN Pusat lantaran mengantongi 177 pil ekstasi. Dia tertangkap tangan sedang mengkonsumsi obat, yang di Indonesia termasuk narkoba golongan I itu, pada Agustus 2015. Dia dibekuk di sebuah villa di kawasan wisata Ubud.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaSatresnarkoba Polres Jaktim juga akan menyelidiki asal sabu, ekstasi, dan benzodiazepine yang didapat pelaku berdasarkan riwayat komunikasi pada handphone JK.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca Selengkapnya