Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak istimewakan sidang Ahok

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan sikap tak mengistimewakan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang yang digelar Selasa (13/12) sama seperti sidang kasus lainnya.
"Landasan kita UUD 1945 setiap orang dipandang sama, perkara ini tidak ada istimewanya sama perkaranya siapapun apapun perkaranya akan diperlakukan sama tidak ada istimewanya," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di PN Jakarta Utara, Senin (12/12).
Hasoloan mengatakan sidang perdana Ahok akan digelar terbuka untuk umum. Sebab perkara ini bukan menyangkut anak-anak maupun kasus asusila. Dia menegaskan pula tak ada batasan bagi pengunjung yang ingin hadir dalam persidangan. Namun, dia mengingatkan bahwa ruang sidang terbatas sehingga tak mampu menampung banyak pengunjung.
"Siapa pun boleh masuk tetapi perlu dicatat yang terbatas ruang persidangan yang hanya memuat kapasitas 21 bangku, di mana tiap tiap bangku hanya bisa diduduki empat orang," ujarnya.
Sementara itu, untuk media televisi yang ingin melakukan siaran langsung, Hasoloan mengatakan hal ini harus terlebih dahulu atas izin dari Ketua Majelis Hakim Persidangan.
"Saya lihat media cukup banyak saya berharap ada koordinasi diantara media untuk besok kemungkinan besar atas izin majelis hakim mungkin besok harus izin dari Ketua Majelis supaya bisa disidang secara live sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur persidangan yang diatur pasal 117, 218," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya