Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar

Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar Kompol Fahrizal tembak mati adik ipar. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Namun hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan dimasukan ke rumah sakit jiwa.

Putusan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fahrizal SIK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 KUHPidana, akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana," kata Richard membacakan putusan.

Orang lain juga bertanya?

Majelis hakim juga memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari rumah tahanan. "Dua, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dari rumah tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa," sambung Richard.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan yang dibacakan Senin (21/1). Majelis hakim sependapat dengan JPU dan penasihat hukum terdakwa dengan menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi:

"Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal".

JPU dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum Fahrizal, Julisman, bahkan mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Sejak awal pada eksepsi kami mengajukan bahwa terdakwa ini melakukan tindak pidana itu tidak sadar karena ada mengalami penyakit, juga terganggu jiwanya, seperti disampaikan majelis hakim tadi. Jadi kami mengapresiasi putusan hakim karena telah sesuai dengan fakta persidangan," ucap Julisman.

Selanjutnya, kata Julisman, pihaknya akan meminta salinan putusan untuk mengeluarkan Fahrizal dari Rumah Tahanan Polda Sumut, tempat penahanannya selama ini. Dia akan dibawa ke RS Jiwa M Ildrem, Medan.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Selama di pengadilan, Fahrizal tidak merespons ajakan komunikasi dari wartawan. Namun, dia beberapa kali terlihat seperti menggunakan smartphone. Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan dia mengalami gangguan jiwa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Briptu Rian, Polisi Tewas Dibakar Istri di Mata Sesama Anggota Polisi
Sosok Briptu Rian, Polisi Tewas Dibakar Istri di Mata Sesama Anggota Polisi

Istrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Baca Selengkapnya
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas

Korban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pemakaman Polisi yang Tewas Dibakar Istrinya yang Juga Polisi Diiringi Isak Tangis Keluarga
Pemakaman Polisi yang Tewas Dibakar Istrinya yang Juga Polisi Diiringi Isak Tangis Keluarga

Jenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).

Baca Selengkapnya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Gara-Gara Gaji ke-13
Fakta-Fakta Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Gara-Gara Gaji ke-13

Korban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.

Baca Selengkapnya
Polwan Bakar Suami yang Juga Seorang Polisi hingga Tewas di Mojokerto
Polwan Bakar Suami yang Juga Seorang Polisi hingga Tewas di Mojokerto

Polwan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Turun Tangan Dalami Kasus Kapolsek Mojokerto Tewas Gantung Diri
Kompolnas Turun Tangan Dalami Kasus Kapolsek Mojokerto Tewas Gantung Diri

Kompol M, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah

Baca Selengkapnya
Polisi Dibakar Istri Polwan di Mojokerto Akhirnya Meninggal Dunia
Polisi Dibakar Istri Polwan di Mojokerto Akhirnya Meninggal Dunia

Dia meninggal dunia setelah sebelumnya menderita luka bakar sebesar 96 persen dan sempat masuk ruang Instalasi Care Unit (ICU) rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.

Baca Selengkapnya
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat

Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.

Baca Selengkapnya