Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar
Merdeka.com - Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Namun hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan dimasukan ke rumah sakit jiwa.
Putusan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fahrizal SIK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 KUHPidana, akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana," kata Richard membacakan putusan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa ajudan bos KKB ditembak? Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Siapa yang ditangkap karena membunuh Faisal? Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa dibantu Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam pelaku pembunuhan berencana itu. Dari penangkapan itu, diketahui pembunuhan berlatar cemburu setelah istri salah satu pelaku menikah secara siri dengan salah seorang korban.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Majelis hakim juga memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari rumah tahanan. "Dua, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dari rumah tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa," sambung Richard.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan yang dibacakan Senin (21/1). Majelis hakim sependapat dengan JPU dan penasihat hukum terdakwa dengan menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi:
"Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal".
JPU dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum Fahrizal, Julisman, bahkan mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Sejak awal pada eksepsi kami mengajukan bahwa terdakwa ini melakukan tindak pidana itu tidak sadar karena ada mengalami penyakit, juga terganggu jiwanya, seperti disampaikan majelis hakim tadi. Jadi kami mengapresiasi putusan hakim karena telah sesuai dengan fakta persidangan," ucap Julisman.
Selanjutnya, kata Julisman, pihaknya akan meminta salinan putusan untuk mengeluarkan Fahrizal dari Rumah Tahanan Polda Sumut, tempat penahanannya selama ini. Dia akan dibawa ke RS Jiwa M Ildrem, Medan.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Selama di pengadilan, Fahrizal tidak merespons ajakan komunikasi dari wartawan. Namun, dia beberapa kali terlihat seperti menggunakan smartphone. Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan dia mengalami gangguan jiwa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaPolwan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKompol M, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah
Baca SelengkapnyaDia meninggal dunia setelah sebelumnya menderita luka bakar sebesar 96 persen dan sempat masuk ruang Instalasi Care Unit (ICU) rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca Selengkapnya