Pengadilan takut lawan Marinir saat eksekusi lahan di Kelapa Gading
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/1) kemarin berupaya mengeksekusi lahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, eksekusi lahan yang diduduki Marinir dan TNI AL itu tidak berjalan mudah.
Kasus sengketa itu sudah lama terjadi. Akhirnya, dengan surat keputusan pengadilan menyatakan lahan seluas 20,5 hektar yang digunakan TNI AL sebagai Mako Pomal secara hukum menjadi milik keluarga ahli waris.
Surat Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 42/Eks/2007/PN.Jkt.Ut., Jo No. 77/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Ut., Jo. No 271/PDT/2005/PT.DKI., Jo. No. 1470K/PDT/2006., Jo No. 322 PK/Pdt/2008 pada tanggal 27 Januari 2014 telah berkekuatan hukum tetap. Namun para TNI AL tak mudah begitu saja menyerah. Mereka melakukan perlawanan hingga membuat petugas pengadilan ketakutan.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Berikut cerita pengadilan takut lawan Marinir saat eksekusi lahan di Kelapa Gading, seperti dirangkum merdeka.com:
Marinir bertameng jaga lahan
Puluhan anggota Marinir bertameng dan membawa pentungan menjaga lahan di Boulevard, Kelapa gading, Jakarta Utara. Mereka menjaga lahan milik TNI AL yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Pantauan merdeka.com, Rabu (14/1) petugas dari PN datang ke lokasi bersama beberapa anggota polisi. Setibanya di lokasi, petugas PN langsung diserbu oleh beberapa warga yang membawa pentungan dan pakai penutup wajah.Aksi saling dorong terjadi. Polisi yang mendampingi kemudian langsung mengamankan petugas PN ke tempat aman. Beruntung keributan tidak meluas.
Anggota TNI AL bersenjata laras panjang
Lalu lintas di sekitar lokasi pun dialihkan. Para anggota Marinir dan warga masih berjaga di tempat yang merupakan perkantoran serta tempat latihan TNI AL.Suasana sempat mencekam di lokasi. Tampak pula beberapa anggota TNI AL menyandang senapan dan memperhatikan orang-orang yang melintas di jalan.
Takut, baca putusan tidak di lokasi
Wakil Ketua Panitera PN Jakut yang bertindak sebagai juru sita, Supyantoro Muchidin mengatakan, kendati eksekusi gagal, namun pihaknya tetap berhasil membacakan putusan tersebut di tempat lain yang dekat dengan lokasi."Prinsipnya kita sudah melaksanakan putusan pengadilan untuk lakukan penyitaan. Setelah mendapat info tidak kondusif, segera kami mendekat ke lokasi lahan dan membacakan putusan di Jl Perintis Kemerdekaan," katanya di PN Jakarta Utara, Rabu (14/1).Supyantoro menambahkan, setelah eksekusi dilakukan, secara hukum urusan dengan PN Jakarta Utara telah selesai. Terkait eksekusi pengosongan atau pembongkaran, diserahkan pada pihak pemohon yakni ahli waris Drs Sumardjono.
TNI AL sebut klaim penutut tidak jelas
Juru bicara TNI AL Letkol Amir Mahmud mengatakan klaim batas kepemilikan lahan oleh pihak penuntut sangat tidak jelas."Nah luas lahan yang dia klaim itu sampai sekarang dia tidak bisa sebutkan batas, dia baru sebutkan, utara itu batasnya jalan tabah, padahal jalan itu baru dibangun 2010. Itu masalah alamatnya dia mengatakan kandang sapi padahal itu ada di Marunda," paparnya.Amir menegaskan pihaknya akan mempertahankan tanah tersebut karena merupakan kewajiban TNI AL mempertahankan aset negara. Ia juga mengatakan di atas tanah itu terdapat sejumlah kantor milik TNI AL salah satunya Yon Maharlan untuk latihan pasukan TNI AL."Pasukan ini hanya membantu kewajiban kita untuk mempertahankan tanah ini, dan Lantamal secara rutin melaksanakan latihan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaMereka coba kembali mendekati gedung DPRD sambil melempar botol, kayu dan batu.
Baca SelengkapnyaDihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca SelengkapnyaUnjuk rasa warga Dago Elos berujung tindakan represif dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaTuntutan warga ini merupakan permasalahan yang muncul pada sejak 2019
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBentrokan dipicu proses pengukuran tanah untuk pengembangan kawasan
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Selengkapnya