Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI belum bisa putuskan penangguhan penahanan Ahok

Pengadilan Tinggi DKI belum bisa putuskan penangguhan penahanan Ahok Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih mengkaji dan mempelajari berkas banding terhadap vonis dua tahun penjara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikirimkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wakasubag Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, James Butar Butar menuturkan, pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.

"Yang bandingkan Jaksanya, dan berkasnya sudah sampai dari hari rabu kemarin, kita periksa dulu bundle A, bundle B nya, jika sudah lengkap baru kita tunjuk majelisnya," ungkapnya kepada merdeka.com di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (26/5). Jakarta.

Menurutnya, pemeriksaan berkas banding seharusnya tidak memakan waktu lama. Setelah mulai disidang, penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi memakan waktu paling tidak satu bulan.

"Nah ini kita belum tahu sudah lengkap apa belum berkasnya, nanti kita tanya dulu ke bagian pidana, tapi mungkin ya beberapa hari biasanya," jelasnya.

Perihal permohonan penangguhan penahanan Ahok, James hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melihat permohonan yang nantinya akan diputuskan oleh Majelis.

"Nanti majelis lah yang akan menilai saya tidak tahu pasti, itu kan sudah masuk ranah substansi pemeriksaan, penangguhan atau pengalihan itu kan beda nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," singkatnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya