Pengadilan Tinggi DKI korting hukuman Anas Urbaningrum jadi 7 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI justru memotong masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.
"Putusannya menjadi 7 tahun. Turun satu tahun. Denda sama. Kalau yang lain sama," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, melalui pesan singkat, Jumat (6/2).
Selain 'mendiskon' masa hukuman Anas, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor barang bukti itu disita untuk negara. Barang bukti yang dikembalikan itu yakni; tanah milik Pesantren Krapyak, Yogyakarta, milik mertua Anas, KH Attabik Ali.
-
Siapa yang mewakafkan tanah untuk Masjid Jami Al Makmur Cikini? Sejarah berdirinya Masjid Jami Al Makmur dimulai ketika mestro lukis kenamaan Indonesia Raden Saleh, mewakafkan tanah milik pribadinya.
-
Siapa yang membangun Pesantren Bumi Tanah Jawi? Cak Diqin mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an Bumi Tanah Jawi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
-
Siapa pemilik makam? Melihat sifat benda-benda yang ditemukan itu, para arkeolog yakin barang-barang ini milik keluarga kelas atas.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa ayah KH Mas Mansur? Ayahnya, KH Mas Ahmad Marzuki, adalah seorang pionir Islam dan ahli agama yang terkenal di Jawa Timur, serta imam tetap dan khatib di Masjid Agung Ampel Surabaya.
-
Seperti apa rumah Pratama Arhan? Rumah Pratama Arhan di Blora, Jawa Tengah, terlihat besar dan luas dengan cat hijau yang mencolok. Fasad bangunan ini ditonjolkan oleh aksen kuning yang menyala pada tiang, pintu, dan jendela.
Sementara, soal pidana denda tetap, yakni Rp 300 juta subsider enam bulan. "Dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," lanjut Hatta.
Hatta menambahkan, putusan itu diambil pada 4 Februari lalu dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengakui hukuman kliennya dikurangi. Tetapi dia mengaku belum menerima langsung putusan.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya