Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI putuskan Akil tetap dibui seumur hidup

Pengadilan Tinggi DKI putuskan Akil tetap dibui seumur hidup akil diperiksa sebagai saksi suap pilkada. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyatakan menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu dengan vonis penjara seumur hidup.

"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar. Menguatkan putusan tingkat pertama," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Hatta, putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Meski demikian, dia tidak merinci kapan vonis itu diucapkan. Alasan penolakan banding Akil, lanjut Hatta, lantaran pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sudah layak.

"Karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," sambung Hatta.

Pada 30 Juni lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar. Bekas politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap dalam sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang.

Akil juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan hukuman itu sebagai bentuk pembelajaran karena banyak terpidana kasus korupsi masih menang dalam pemilihan kepala daerah. Sementara pidana denda nihil lantaran tidak mungkin digantikan.

Pertimbangan memberatkan Akil adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi, menjabat ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, runtuhnya wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi, dan sulit mengembalikan kewibawaan MK. Sementara hal meringankan nihil.

Hakim Suwidya menyatakan sepakat dengan tuntutan jaksa dengan alasan perbuatan Akil berdampak luas terhadap masyarakat. Beberapa perbuatan pidana Akil terbukti menurut hakim yakni suap, gratifikasi, dan pemerasan. Antara lain dalam sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800),

Akil juga terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar).

Akil turut terbukti menerima janji atau pemberian sebesar Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Kemudian, pada dakwaan ketiga, Akil juga terbukti meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Akil juga terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten.

Akil dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dua dakwaan tentang pencucian uang serta dalam Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar lebih dari Rp 181 miliar. Akil mengumpulkan harta haram itu pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya