Pengadilan Tinggi: Kabar penahanan Ahok ditangguhkan tidak benar!
Merdeka.com - Beredar pesan berantai melalui WhatsApp isinya mencatut nama kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta. Isinya menyebutkan kalau penangguhan penahanan telah disetujui dan Ahok akan bebas.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menepis penangguhan penahanan Ahok sudah dikabulkan. Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar.
"Kabar bahwa sudah ditangguhkan itu tidak benar, karena kan belum diperiksa juga itu berkas perkaranya. Tidak benar itu," ujarnya di lobi gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Berdasarkan keterangan Suhadi, yang berwenang untuk memutuskan perkara tersebut adalah majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara. Untuk menunjuk majelis hakim pihak Pengadilan Tinggi harus memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.
Saat ini pihaknya baru menerima permohonan penangguhan penahanan dari sejumlah pihak. Sedangkan berkas banding masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yaitu mungkin masih ada yang ditunggu seperti memori banding dan lain sebagainya, kalau sudah siap pasti akan dikirim ke sini."
Sebelumnya, I Wayan Sudirta menegaskan kabar tersebut bohong alias hoax. Dia tak pernah menyebar hal seperti itu. "Bohong itu bohong, fitnah itu jatuhi saya itu," kata Wayan kepada merdeka.com, Kamis (11/5).
Berikut pesan hoax yang beredar:
Breaking News dari Pak I Wayan Sudirta memberitahukan bahwa surat permohonan Basuki Tjahaja Purnama telah di kabulkan dan di tandatangani ketua pengadilan tinggi jakarta, namun pembebasan Basuki Tjahaja Purnama akan di lakukan nanti malam sekitar pukul 21:00 wib sambil menunggu prosedur yang wajib di lakukan. Kepada pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama di harapkan bersabar dan mengawal proses penangguhan hukuman ini dan jangan melakukan hal hal yang melawan hukum demi keamanan kita bersama. Mohon di sebarkan kabar gembira ini ke semau pendukung Basuki Tjahaja Purnama. Terima Kasih.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaAhok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya