Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tipikor Denpasar vonis bebas 3 terdakwa korupsi

Pengadilan Tipikor Denpasar vonis bebas 3 terdakwa korupsi tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, membebaskan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar I Dewa Putu Djati dari segala tuntutan. Dewa merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pipanisasi dan tunjangan pegawai harian senilai Rp 2,6 miliar.

"Kami menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Hasoloan Sianturi, dalam persidangan seperti dilansir Antara, Rabu (22/1).

Dua terdakwa lain Nyoman Nuka (Direktur Umum PDAM Gianyar) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik PDAM Gianyar) yang disidangkan dalam berkas perkara berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Nursiam juga divonis bebas.

Orang lain juga bertanya?

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dan meringankan terdakwa, di antaranya dalam perencanaan proyek pipanisasi untuk mata air Geroh dan Bayad sudah masuk dalam mata anggaran 2010. Berdasarkan keterangan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Artha Ardana Sukawati dalam sidang kasus itu menyebutkan bahwa proyek tersebut telah disetujui oleh Badan Pengawas PDAM Gianyar.

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kepada pegawai harian, majelis hakim berpandangan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan derajat para pegawai yang memiliki tugas berat dalam memperbaiki saluran air yang bocor.

"Pemberian tunjangan kepada pegawai harian itu sudah berlangsung sejak 2008, dan Badan Pengawas sendiri tidak pernah menemukan terjadinya kejanggalan, audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali tidak menemukan kesalahan dalam pemberian tunjangan. Bahkan pada tahun 2012 PDAM Gianyar mendapatkan laba," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi usai persidangan mengaku akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu.

"Kami masih pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider tujuh bulan kurungan penjara berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya