Pengadilan Tipikor Denpasar vonis bebas 3 terdakwa korupsi
Merdeka.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, membebaskan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar I Dewa Putu Djati dari segala tuntutan. Dewa merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pipanisasi dan tunjangan pegawai harian senilai Rp 2,6 miliar.
"Kami menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Hasoloan Sianturi, dalam persidangan seperti dilansir Antara, Rabu (22/1).
Dua terdakwa lain Nyoman Nuka (Direktur Umum PDAM Gianyar) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik PDAM Gianyar) yang disidangkan dalam berkas perkara berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Nursiam juga divonis bebas.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dan meringankan terdakwa, di antaranya dalam perencanaan proyek pipanisasi untuk mata air Geroh dan Bayad sudah masuk dalam mata anggaran 2010. Berdasarkan keterangan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Artha Ardana Sukawati dalam sidang kasus itu menyebutkan bahwa proyek tersebut telah disetujui oleh Badan Pengawas PDAM Gianyar.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kepada pegawai harian, majelis hakim berpandangan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan derajat para pegawai yang memiliki tugas berat dalam memperbaiki saluran air yang bocor.
"Pemberian tunjangan kepada pegawai harian itu sudah berlangsung sejak 2008, dan Badan Pengawas sendiri tidak pernah menemukan terjadinya kejanggalan, audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali tidak menemukan kesalahan dalam pemberian tunjangan. Bahkan pada tahun 2012 PDAM Gianyar mendapatkan laba," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi usai persidangan mengaku akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu.
"Kami masih pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider tujuh bulan kurungan penjara berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca Selengkapnya