Pengadilan Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Lhokseumawe
Merdeka.com - Majelis hakim menolak permohonan suntik mati atau euthanasia yang diajukan seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59). Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (27/1).
Kuasa hukum Nazaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyampaikan, pihaknya akan mengkaji kembali putusan itu untuk langkah hukum selanjutnya.
"Salah satu poin penolakan permohonan suntik mati yang disampaikan hakim, yakni belum ada undang-undang di Indonesia yang melegalkan suntik mati," katanya.
-
Siapa yang mengajukan praperadilan? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Kenapa Syekh Jangkung dihukum mati? Dihukum Mati Atas tindakan ini, Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang dianiaya hingga meninggal? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
Dia menyebut, PN Lhokseumawe memberi waktu selama 14 hari untuk pengajuan banding terkait putusan itu. "Kami akan bermusyawarah dengan pemohon dan para nelayan keramba, apa akan banding ke Mahkamah Agung atau kami menerima putusan ini," ujarnya.
Kecewa Larangan Keramba
Sebelumnya, Nazaruddin Razali yang tinggal di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe meminta disuntik mati lantaran tak tahan lagi dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang budi daya ikan di dalam waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti. Aturan itu dinilai menekan warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil keramba ikan.
Masyarakat diminta membongkar keramba itu paling telat 20 November 2021. Pemerintah turut melibatkan aparat keamanan dalam penertiban itu.
Nazaruddin, salah satu nelayan yang sudah berpuluh tahun menggantungkan hidup dengan hasil keramba, mengaku trauma. Terlebih, dia dulu pernah melewati fase hidup dalam konflik Aceh.
"Jadi, dari pada keramba ikannya ini diambil pelan-pelan. Itu kan sama dengan membunuhnya dengan pelan-pelan. Maka diminta ke pengadilan supaya melegalkan Pak Nazaruddin disuntik mati di Rumah Sakit Kesrem dengan disaksikan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Camat dan Danramil Banda Sakti," kata Safaruddin, Jumat (7/1).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang hadir langsung di lokasi menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan memastikan tidak ada rekayasa pada ekshumasi itu.
Baca Selengkapnya